Sungailiat,Seputarbabel.com — Tim Kelambit Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka bersama The Rabbit Hunter Polsek Sungailiat Kembali Ungkap Kasus pencurian dengan pemberatan. Senin (29/4/2024).
Dalam pengungkapan tersebut Polisi meringkus pelaku Map alias Arjun (25) di sebuah Penginapan jalan Syafri Parman Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Rabu (24/4/2024). Pelaku juga merupakan resedivis dengan kasus yang sama.
Kasat Reskrim Polres Bangka Akp Ogan Arif Teguh Imani, S.I.K., seizin kapolres Bangka menjelaskan kejadian berawal dari laporan pengaduan masyarakat jalan Lingkungan Air Hanyut Kec.Sungailiat adanya aksi tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan.
Berbekal informasi tersebut Tim Kelambit Opsnal Polres Bangka bersama The Rabbit Hunter Polsek Sungailiat bergerak menuju ke TKP untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
Tidak sampai 24 jam Tim gabungan Polres dan Polsek Sungailiat berhasil menangkap pelaku pencurian Map als Arjun yang sedang berada di penginapan di jalan Syafri Rahman Sungailiat
“Dari pengakuan pelaku bahwa benar telah melakukan pencurian di jalan muhidin air anyut Sungailiat kabupaten Bangka dan pelaku mengaku masuk ke dalam toko dengan cara mendorong dengan kedua tangan,sehingga pintu dibelakang toko tersebut rusak,” Ujar Akp Ogan
Lebih lanjut Kasatres Polres Bangka mengatkan, Selain itu pelaku mengaku telah mengambil Uang tunai,dan berbagai macam merk Rokok.diduga pelaku juga merusak kotak amal kaca yang ada di toko tersebut. uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang dan bermain judi slot.
“Atas perbuatan pelaku Map als Arjun patut diduga melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan”, jelas Akp Ogan.