SEPUTARBABEL.COM, PANGKALPINANG – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Tipidsus Kejari) Pangkalpinang sepertinya tidak main-main pascadiminta oleh Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Bangka Belitung (Amak Babel) untuk lebih serius dan proaktif dalam menangani perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Kota Pangkalpinang.
Bukti keseriusan itu ditunjukkan penyidik dengan memanggil 13 orang yang duduk di DPRD Pangkalpinang untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi yang telah lebih dulu menetapkan bendahara DPRD, yakni Budik Wahyudi sebagai tersangka. Pemanggilan itu dilakukan secara bertahap yang dimulai dengan memeriksa tiga orang anggota dewan.
“Besok (Kamis, 28/9/2017), ada tiga orang anggota DPRD Pangkalpinang yang akan kita periksa. Salah satunya berinisial MR, sedangkan Jumat nanti ada dua orang,” beber Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Pangkalpinang, Hendi Arifin ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/9/2017).
Selanjutnya, kata Hendi, pemeriksaan terhadap anggota dewan yang diduga tersangkut dalam perkara korupsi SPPD Fiktif ini dijadwalkan penyidik selama tiga hari berturut-turut, yakni Senin hingga Rabu pada pekan depan.
“Pemeriksaan ini dimulai besok, Jumat juga. Senin ada, Selasa ada, Rabu juga ada. Setiap hari masing-masing ada tiga orang yang akan kita periksa,” ungkapnya.
Kendati demikian, lanjutnya, pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap anggota dewan jika penyidik menganggap keterangan yang diperlukan masih kurang.
“Tergantung dari jawaban mereka. Nanti seandainya kalau hari itu gak selesai akan diperiksa lagi, pokoknya sampai tuntas pemeriksaan ini,” ujarnya.
Ke-13 anggota DPRD akan menjalani pemeriksaan secara maraton dan pihaknya menargetkan selama dua pekan bisa rampung pemeriksaan itu.
“Secepatnya pemeriksaan ini kita selesaikan dan ini akan kita kebut. Mudah-mudahan dua minggu ini bisa selesai kita periksa,” harapnya.