Bangka, Seputarbabel.com – Kepala dinas pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka Rozali Romkad menyampaikan, Menyambut Natal dan tahun baru bahwa untuk libur sekolah tahun ini tetap menyesuaikan Surat Edaran (SE) menteri dalam negri, Senin (6/12/21)
Walaupun di hari perayaan natal maupun tahun baru tidak menjadi harus di wajibkan libur sekolah jikalau surat edaran dari menteri pendidikan tidak berubah maka sekolah tetap berjalan dan tidak di liburkan. .
” untuk libur sekolah dari TK,SD, hingga tingkat SMP , dan yang negri akan libur sesuai surat edaran yang ada saat ini yaitu libur PAS (penilaian akhir semester) tanggal 10 Januari – 22 janurai ” ungkap Rozali
Maka dari itu Rozali juga menyampaikan bahwa jika ada sekolah yang melanggar atau meliburkan tidak sesuai dengan tanggal dari surat edaran tersebut tanpa alasan maka akan kami tindak lanjuti
” jikalau ada sekolah yang melanggar yang meliburkan siswa nya tidak sesuai dengan tanggal dari surat edaran yang ada pasti nya kami akan tindak lanjuti hal tersebut ” tutur Rozali
Lebih lanjut Kepala dinas pendidikan kabupaten Bangka Rozali Romkad Menyampaikan, untuk Semua sekolah yang ada di Kabupaten Bangka di beri himbauan bahwa tetap mengindahkan peraturan yang ada tetap patuhi semua aturan yang sudah di keluarkan baik itu tentang prokes dan lainnya
” saya mengingatkan bahwa untuk sekolah yang ada di Kabupaten Bangka agar tetap mengindahkan peraturan yang ada tetap patuhi semua aturan baik tentang prokes Covid-19 atau yang lain nya ” tutup Rozali