Syarat Wajib Yang Harus Dilakukan Perusahaan Sawit di Belitung Jika Sudah Masuk Tahap (Replanting) Atau Peremajaan Sawit Baru

Syarat Sebelum Replanting

Foto diatas merupakan sebuah foto ilustrasi

Belitung, Seputarbabel.com – Diketahui ada beberapa perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Belitung masuk tahap (Replanting) Atau Peremajaan Sawit Baru.

Realisasi ini wajib dilaksanakan oleh para perusahaan kelapa sawit Tersebut jika ingin melakukan proses Replanting, karena ini merupakan syarat mutlak sebelum proses Replanting.

Salah satu syaratnya itu wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang terpapar dari lahan replanting.

Adapun syarat – syarat sebelum proses Replanting sebagai berikut :

Mengajukan permohonan yang ditujukan pada Dinas yang menangani urusan dibidang perkebunan, dengan cara melampirkan : Daftar nominatif perkebun, KTP, Kartu Keluarga, legalitas lahan, (SHM/SKT/Girik/Akte Jual Beli), STDB;

Kemudian wajib melengkapi surat pernyataan lahan tidak dalam sengketa (dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan);

Surat pernyataan tidak dalam kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan produksi dan kawasan terlarang lainnya (dari Dinas yang menangani Bidang Kehutanan);

Kebun yang berada pada kawasan yang berdampak pengaturan tata ruang/kawasan hutan dan areal penggantinya yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

Tersedia petugas pendamping atau fasilitator;
Surat pernyataan mempunyai potensi menerapkan ISPO (dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan);

Kerjasama dan terintegrasi dengan PKS (MoU dengan PKS);

Profil pekebun (Maksimal 4 ha/KK);

SK penetapan CP/CL (SK Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan);

Daftar nominatif;

Surat pernyataan tanaman telah berumur 25 tahun atau produktivitas 10 ton/ha/tahun (dari koperasi/kelompok tani);

Tergabung dalam wadah kelompok tani/koperasi/kelembagaan pekebun lainnya (daftar anggota kelompok);

Memiliki rekening tabungan yang masih aktif pada bank yang ditunjuk (foto copy buku tabungan);

Surat pernyataan menjalin kerjasama dengan PKS (dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan);

Surat pernyataan menggunakan sistem tumbang serempak atau disesuaikan dengan kondisi setempat (dari pengurus koperasi atau kelompok tani);

Surat pernyataan untuk pembiayaan lanjutan yang bersumber dari perbankan (dari koperasi/kelompok tani);

Surat pernyataan ketersediaan benih unggul bersertifikat (dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan);

Rencana kerja pembukaan lahan sesuai standar teknis (RAB TBM dan TM);

Rencana kerja penanaman sesuai standar teknis (RAB TBM dan TM);

Rencana kerja pemeliharaan tahun pertama, kedua, dan ketiga sesuai standar teknis (RAB TBM dan TM);

Surat pernyataan sanggup menyusun laporan pelaksanaan peremajaan (dari koperasi/kelompok tani);

Rencana kerja pemeliharaan tahun keempat dan tahun berikutnya sesuai standar teknis (RAB TM);

Surat pernyatan sanggup menyusun laporan pelaksanaan pemeliharaan tanaman menghasilkan (dari koperasi/kelompok tani);

Surat pernyataan sumber pendanaan pada kegiatan tahap lanjutan (dari koperasi/kelompoktTani, perbankan);

Surat keterangan legalitas lahan yang sudah dikoordinasikan dengan BPN;

Dokumen kelompok:
Kelompok Tani:

Minimal beranggotakan 20 orang;
Terdaftar dalam SIMLUHTAN;
Mempunyai SK pembentukkan kelompok dan struktur organisasi pengurus;

Surat pernyataan mampu mengelola kebun dan melaksanakan kelembagaan.
Koperasi:
Aktif dan terdaftar pada dinas yang menangani urusan koperasi;

Berbadan hukum;

Laporan kegiatan koperasi (Rapat Anggota Tahunan);

Surat pernyataan mampu mengelola kebun dan melaksanakan kelembagaan.

Menurut sumber, soal Syarat replanting itu wajib dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua perusahaan Kelapa Sawit.

“Jika persyaratan tersebut tidak bisa dilaksanakan maka syarat Replanting itu tidak dapat dilakukan, karena ini merupakan syarat mutlak sebelum dilakukannya Replanting,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *