Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Terkait dukungan palsu terhadap pasangan bakal calon (balon) independen, Rinaldi Abdullah dan Sarjulianto. Karena Ahmad Kurnia mengaku kartu tanda penduduk (KTP) milikan, terdaftar mendukung pasangan Rindu (Rinaldi – Sarju), sebagai balon Walikota dan Wakil Walikota independen. Saat ini dukungan KTP untuk pasangan Rindu memang sedang dilakukan verifikasi faktual, bila hal itu benar bagi tim sukses Rindu merupakan khilaf yang tidak disengaja.
Ketua Tim Sukses Rindu, Syahbana kepada seputarbabel.com tadi malam mengatakan, dirinya mengaku tidak tahu kalau KTP Ahmad Kurnia tadi masuk sebagai pendukung. Karena ada 14 ribu KTP yang mereka verifikasi terlebih dahulu, sebelum dimasukan ke sistem KPU. “Tapi kita mana tahu, ada yang terselepin, sehingga ada dugaan pemalsuan dukungan yang jelas ini bukan disengaja,” jawabnya.
Pria yang akrab disapa Bana ini pun mengatakan, kalau bagi tim Rindu politik adalah untuk menambah persaudaraan. “Jangan kita yang saling kenal jadi tidak kenal, jangan uang seperadik jadi dak betegur. Bagi kami silaturahmi dan pertemanan itu lebih penting. Kami di tim semuanya manusia bisa saja melakukan kesalahan,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Kurnia merasa dirugikan, karena tercatan kartu tanda penduduk (KTP) miliknya mendukung Rindu. Dia mengetahui pemalsuan dukungan tadi, ketika tim verifikasi KPU menanyakan hal tersebut mengingat KTP dan dirinya terdaftar sebagai salah satu pendukung Rindu.
“Saya dicatut sebagai salah satu pendukung. Ini saya ketahui setelah tim verifikasi menanyakan kebenaran foto copy KTP saya yang berada di KPU sebagai salah satu bentuk dukungan kepada Renaldi-Sarju. yang jelas semua ini sudah merugikan saya, ” kata Ahmad Kurnia kepada Seputarbabel.com. Kamis (21/12/2017) sore.
Dia pun mengatakan pemalsuan dukungan tadi, akan memiliki konsekuensi karena tim sukses Rindu telah melalukan pembohongan. “Intinya, Saya tidak pernah menyerahkan KTP Pribadi kepada Tim Renaldi. yang saya pertanyakan ini, kenapa nama saya ada disitu. Saya ini balon Walikota, masa balon dukung balon, lucu kan?. Semua ini pastu ada konsekuensinya,” papar Kurnia.
Dia juga menjelaskan, ketentuan pidana Pasal 185 sudah menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi calon Kepala Daerah diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda minimal Rp12 juta dan maksimal Rp 36 juta.
Makanya dia meminta kepolisian untuk menindak pemalsuan dukungan tersebut. Karena pemalsuan ini merupakan tindak pidana murni, sehingga pihak penegak hukum harus bertindak. “Akan ada langkah penegakan hukum agar Timses Renaldi jera. Karena ini Pidana murni, Polisi yang harus turun tangan, ” tandasnya. (riz)