SEPUTARBABEL. COM, BELITUNG – Status objek usaha yang berada di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Wilayah Kabupaten Belitung dan Belitung Timur menjadi persoalan penting yang dianggap dapat merugikan daerah. Sabtu (21/2/2026).
Di tengah maraknya perkebunan kelapa sawit dan tumbuhnya usaha pertambangan lain yang tidak sesuai dengan izin usaha pertambangan, pemerintah daerah sepertinya terkendala, bisa jadi tidak dapat memaksimalkan PAD menarik pajak dan retribusi karena terbentur legalitas lahan.
Menurut sumber terpercaya, banyak objek usaha yang berada di dalam IUP PT Timah, namun tidak memiliki izin yang jelas dan sah. Hal ini membuat pemerintah daerah kesulitan untuk menarik pajak dan retribusi, sehingga PAD daerah tidak dapat dimaksimalkan.
“Ini adalah masalah serius. Pemerintah daerah harus segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini,” kata seorang pejabat pemerintah daerah.
Pemerintah daerah diharapkan dapat segera melakukan audit dan evaluasi terhadap objek usaha yang berada di dalam IUP PT Timah, serta mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang tidak memiliki izin yang jelas dan sah.
Menurut dia, pemerintah daerah harus segera melakukan audit dan evaluasi terhadap objek usaha yang berada di dalam IUP PT Timah.
Kemudian, pemerintah daerah harus mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang tidak memiliki izin yang jelas dan sah.
“Karena pemerintah daerah harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lahan dan sumber daya alam, ” tutupnya.














