Sidang Pra Peradilan Sengketa Pemilu 2024 di PN Sungailiat, Termohon I Absen

Sungailiat,Seputarbabel.com – Sidang pra peradilan terkait sengketa Pemilu 2024 yang diajukan oleh Andi Kusuma, SH, M.Kn, CTL, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat pada Senin (12/8). Sidang kali ini memasuki tahap pembacaan permohonan kedua oleh pemohon.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim tersebut dihadiri oleh termohon II, Akp Ogan Arik, S. IK, serta termohon III, M. Randy Al Kaisya. Namun, termohon I, Vega Erora, yang merupakan koordinator Bawaslu, kembali tidak hadir dalam persidangan dengan alasan memenuhi undangan di Bawaslu Pusat.

Kuasa hukum Andi Kusuma, Budiyono, SH, mengungkapkan bahwa sidang telah memasuki tahap pokok perkara. “Sesuai dengan agenda, kami telah menyampaikan pembacaan permohonan. Salah satu petitum kami adalah meminta penetapan tersangka terhadap saudara Rustamsyah dan Didit sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Budiyono.

Ia juga menekankan bahwa meskipun termohon I tidak hadir, proses persidangan akan tetap berjalan. “Kami sebagai pemohon akan tetap hadir dan kooperatif. Ketidakhadiran saudara Vega Erora akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pengadilan Negeri Sungailiat dan Majelis Hakim,” tambahnya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungailiat, Supriyanto, SH, MH, menyatakan bahwa sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Sgl. “Persidangan hari ini telah dilaksanakan dengan kehadiran kuasa hukum Andi Kusuma, termohon II yang diwakili oleh kuasa hukumnya, dan termohon III yang hadir secara langsung. Namun, termohon I tidak hadir dan tidak memberikan keterangan terkait ketidakhadirannya,” kata Supriyanto.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (13/8) siang melalui pesan WhatsApp, termohon I, Vega Erora, menjelaskan bahwa ketidakhadirannya dalam sidang telah dikonfirmasikan melalui surat tertulis yang dikirimkan ke Pengadilan Negeri Sungailiat.

“Memang benar, sebagai bagian dari Bawaslu dan Gakumdu, saya tidak hadir. Namun, saya sudah mengirimkan surat ke pengadilan untuk memberitahu bahwa ketidakhadiran saya disebabkan oleh undangan dari Bawaslu RI,” ujar Vega Erora.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *