Satreskrim Polres Bangka Bekuk 4 Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Nangnung

Bangka,Seputarbabel.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka berhasil membekuk Empat pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap meresahkan warga Kompleks Nangnung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Para tersangka, yang diamankan yakni Migel alias ZE (51), Yuli alias YL (41), Nando alias FN (29), dan Alexander Alex alias AR (40), keempat pelaku ditangkap setelah melakukan serangkaian aksi pencurian di beberapa rumah kosong.

Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini, menjelaskan kronologi penangkapan para pelaku. “Kasus pertama terjadi pada 5 Oktober 2024, di mana korban melaporkan rumahnya dibobol..Barang-barang seperti tabung gas, amplifier, kipas angin, dan perabotan rumah tangga hilang. Hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp20 juta,” ujarnya Akp Era, Rabu (23/10/24)

Selain itu, kata Akp Era, kasus serupa juga terjadi pada 28 September 2024, masih di Kompleks Nangnung Selatan. Para pelaku menggasak berbagai barang berharga, termasuk komputer, amplifier, dan peralatan rumah tangga lainnya.

Tim Opsnal Polres Bangka yang dipimpin oleh Aipda Nanang Sulistyono pada 22 Oktober 2024 berhasil mengamankan Migel dan Yuli di kediaman mereka. “Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengakui keterlibatan mereka dan menyebut nama dua pelaku lainnya, Nando dan Alex,” ungkap Akp Era

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Akp Era, tim lanjut melanjutkan penyelidikan dan menangkap Nando dan Alex di sebuah pondok di Jalan Putus Nangnung. “Mereka juga mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali di rumah korban,” tambah AKP Era.

Dari hasil penggeledahan,kata Era,  Tim Opsal Satreskrim Polres Bangka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk amplifier, kipas angin, CPU komputer, sepatu, dan berbagai perabotan rumah tangga yang diduga hasil curian.

“Ke empat pelaku kini mendekam di Polres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara,” Tutur Era

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *