Sungailiat,Seputarbabel.com – Tim Kelambit Satuan Reskrim Polres Bangka Berhasil Ungkap Kasus pencurian dengan pemberatan di 6 (Enam) Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh pelaku Az alias Andi (41) yang merupakan residivis dan So alias Steven (23). Kamis (25/4/2024).
Kedua pelaku melakukan pencurian pencurian yang pertama di jalan Cendrawasih Kecamatan Sungailiat Senin 15/4/2024 untuk yang ke dua di Kelurahan Kuday Sungailiat Jum’at 12/4/2024 sedangkan pencurian yang ketiga dilakukan di Klenteng Dwi Bakti Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka selasa 16/4/2024.
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Akp Zulkarnain mengatakan kejadian berawal dari salah satu masyarakat sungialiat yang melaporkan telah mengalami kejadian pencurian. Dengan kejadian tersebut Tim Kelambit Opsnal Sat Reskrim Mendatangi TKP dan mencari informasi tentang kejadian tersebut.
“Dari hari penyelidikan dan informasi dari masyarakat mengetahui keberadaan ciri ciri pelaku, tidak menunggu lama Tim Kelambit langsung bergerak dan menangkap pelaku dijalan Nelayan Sungailiat “, ujar Akp Zulkarnain
Dari pengakuan kedua pelaku Az als Andi dan So als Steven, mereka melakukan pencurian pada malam hari (dini hari) sekitar jam 00.30 wib, 01.00 wib hingga 02.00 wib.
“Selain dari 3 (tiga) yaitu TKp jalan Cendrawasih Kecamatan Sungailiat, Kelurahan kuday Sungailiat dan Klenteng Dwi Bakti Kecamatan Merawang, Kedua Pelaku juga mengaku juga melakukan pemcurian di 3(tiga) lainnya seperti Klenteng Jl Lubuk Kelik Kec.Sungailiat, Toko Kel.Parit Padang Kec.Sungailiat dan Klenteng Kec.Merawang Kab.Bangka.”, jelas Kasi Humas
Atas perbuatan yng dilakukan oleh kedua pelaku patut diduga melanggar pasal 363 KUHPidana “Pencurian dengan Pemberatan”, diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.