Saksi dr Della Sebut Tanggung Jawab 2 DPJP Pasien Korban Meninggal Sama

Sidang Lanjutan Dugaan Malpraktik dr Ratna

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Sidang lanjutan dugaan akibat kelalaian mengakibatkan kematian pasien anak berinisial AR (10), digelar kemarin (29/1/2026) hingga siang. Sidang dengan terdakwa, dokter spesialis anak, Ratna Setia Asih menghadirkan 2 orang saksi. Dari keterangan saksi diketahui ada 2 Dokter Penanggung jawab Pelayan (DPJP) pasien AR. Keduanya memiliki tanggung jawab yang sama, walau pun ada jenjang penyebutan.

Sebagai saksi Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, dr Della Rianadita, menjelaskan bahwa dr Ratna memang ditunjuk sebagai DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien) dari korban yang berinisial AR. Ia menegaskan pernyataannya setelah menunjukkan SK ditandatangani oleh dr Ratna selaku spesialis anak dan satunya lagi dokter spesialis jantung.

“Dalam prosedur RSUD Depati Hamzah, memang tidak ada tertulis DPJP utama atau pendamping, namun cuma DPJP saja dan itu tertulis atas nama dr Ratna. Jadi kedua DPJP itu memiliki tanggung jawab yang sama seharusnya atas kondisi pasien,” papar dr Della.

Sidang lanjutan kemarin Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi menghadirkan dua orang saksi dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah. Selain dr Della, ikut menjadi saksi dokter jaga Instalasi Gawat Darurat (IGD), dr Muhammad Basri.bSidang digelar pukul 09.56 WIB, berakhir hingga pukul 13.00 WIB, dimana kedua saksi dihadirkan langsung secara bersamaan.

Keduanya secara bergantian menjawab pertanyaan dari JPU, penasihat hukum dan majelis hakim. Saat sidang, terdakwa dr Ratna Setia Asih Sp.A M.Kes didampingi langsung pengacaranya Hangga Oktafandany.

Terdakwa diduga melakukan kealpaan hingga mengakibatkan kematian pasien berinisial AR. Ia didakwa melanggar Pasal 440 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait kealpaan tenaga medis yang mengakibatkan kematian.

Hangga mengatakan jika Tim Penasihat Hukum dr Ratna sangat optimis, kebenaran akan terungkap selama proses persidangan. Ia tidak mau berspekulasi lebih jauh terkait putusan kliennya. Hanya saja ia mengingatkan terkait kronologis penanganan pasien dalam dakwaan jaksa. “Ingat kematian yang disebabkan kelalaian dokter, setelah dofu dan dofa obat keras untuk orang dewasa,” jawabnya singkat.

Dalam dakwaan JPU tertulis saksi dr Kuncoro Bayu Aji, mengarahkan saksi dr Aditya Presno Dwi Wardhana alias Adit untuk menambahkan Dobutamin sebanyak 20 Mcg/kgbb/menit. Selain dr Ratna, DPJP pasien korban meninggal adalah dr Kuncoro Bayu Aji, sebagai dokter spesialis jantung. Dobutamin adalah obat pemicu denyut jantung, dimana setelah itu, sekira pukul 23.38 WIB ada keluhan dari pasien korban meninggal.

Lalu dari kronologis antara dokter spesialis jantung dan Adit sejak hari Sabtu, 30 November 2024. Terlihat di lama perkara umum SSIP PN Pangkalpinang dengan nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp. Pukul 00.52 – 01.12 WIB dilaporkan ke DPJP pasien korban, Bayu. Walau tekanan darah dan denyut jantung stabil, kondisi umum korban pasien anak tampak sakit berat.

Selanjutnya masih dari kronologis antara Adit dan DPJP Pasien selain terdakwa juga tertulis. Pukul 01.45 WIB pasien korban tampak sesak dan gelisahdan muntak sebanyak 4 (empat) kali. Disampaikan keluarga 2 kali BAK dengan kondisi umum pasien tampak gelisah. Tekanan darah 102/55 dengan denyut jantungnya 87x permenit.

Setelah mendapat instruksi dari dr Bayu, melakukan lanjutkan untuk terapi, pantau ketat kondisi dan TTV Pasien Anak korban. “Baru pada saat itu pukul 01.45 WIB, saksi dr. ADITYA PRESNO DWI WARDHANA Als ADIT Bin UBAIDILLAH melaporkan kepada Terdakwa spesialis anak melalui Whatsaap jaga ruangan rumah sakit namun tidak ada balasan sampai dengan paginya,” tulis laman perkara umum SIPP PN Pangkalpinang ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *