PANGKALPINANG,Seputarbabel.com- 295,4 hektar Lahan Terlantar di kelurahan Selindung kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang di kuasai oleh Sang jenderal. Nomor:13/PTT -HGU/BPNRI/2012 tanggal 18januari 2012- An PT Karya Rinjani Utama tentang penetapan tanah terlantar. Yang sudah diambil alih fungsi kepemilikan menjadi milik Djohan Afin selaku pemilik usaha tambak udang tersebut
Hal ini mendapatkan respon dari Rio Septiadi Anggota DPRD kota Pangkalpinang mengatakan ini menjadi permasalahan serius, ini tidak bisa semena mena HGU sudah habis tidak bisa di pindah pindah tangan begitu saja
“Apakah dibenarkan ketika habis masa HGU maka langsung di jual ke pihak lain ” katanya yang juga Komisi terkait (komisi1) yang menangani aset dan pemerintahan sebaiknya pro aktif menindaklanjuti informasi ini.
Aset daerah khususnya ibukota provinsi ini adalah administrasi aset yang masih kurang berkerja optimal untuk menyelamatkan aset lahan milik pemerintah kota Pangkalpinang mau maupun lahan terlantar yang ada di wilayah zona kota Pangkalpinang tutur anggota dewan dari PKS tersebut
“Masalah pangkalpinang dari dulu adalah aset. Baik administrasi maupun fisiknya, saya kira saat ini ketika di DPRD sedang membahas KU APPAS 2018 dan anggaran perubahan 2017 seperti sekarang adalah momentum yg tepat untuk mendalami informasi tersebut” tegasnya tadi sore, Kamis(6/7/2017)
Wakil Walikota Pangkalpinang yang kami hubungi melalui telepon seluler menegaskan bahwa wilayah Ex PT Rinjani tersebut dikeluarkan oleh Bpn RI, pada tahun 2012 lalu.
“Bpn RI yang mengeluarkan surat HGU tersebut, bukan pemkot,” ujar M.Sopian singkat