Rapat Paripurna DPRD Bangka Pengesahan Raperda Penyertaan Modal dan Hasil Reses

Bangka, seputarbabel.Com — DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat Paripurna Pengesahan Raperda Penambahan Penyertaan Modal dari Bank Sumsel Babel dan Penyampaian Hasil Reses Anggota DPRD Bangka, Senin (06/12/2021),

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Iskandar,S.IP dan dihadiri oleh Bupati Bangka Mulkan SH,MH, Wakil Ketua I Mendra Kutniawan A.Md, wakil ketua II Rendra Basri B.Sc. serta Forkopimda Kabupaten Bangka, Kepala OPD terkait, Para Camat, Lurah, dan Darma Wanita.

Ketua DPRD Bangka Iskandar menyampaikan Raperda tersebut merupakan Raperda usulan dari Bupati Bangka yang telah ditetapkan diluar Propemperda kabupaten Bangka tahun 2021 “Raperda tersebut telah disampaikan oleh Bupati Bangka melalui Rapat Paripurna pada tanggal 15 November 2021 yang lalu, dan telah dilakukan pengkajian dan pembahasan oleh anggota Pansus X, bersama-sama dengan OPD terkait,” Ungkap Iskandar

Selanjutnya dalam Paripurna tersebut juga menyampaian hasil Reses yang diselenggarakan Oleh Anggota DPRD kaputen Bangka pada tanggal 27 – 28 November 2021 yang lalu, Reses tersebut di lakukan oleh anggota DPRD Bangka di Dapil masing-masing. Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan Reses adalah
untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat guna memberikan
pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

” banyak aspirasi yang disampaikan dalam kegiatan Reses terkait permasalahan-permasalahan umum, seperti perbaikan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pertanian dan lain sebagainya. Adapun permasalahan mendasar yang hampir dirasakan oleh masyarakat kabupaten Bangka saat ini adalah adanya dampak dari pandemi Covid-19 yang sangat berpengaruh besar terhadap stabilitas ekonomi dan tatanan sosial masyarakat,” Tutur Ketua DPRD

Menurut Iskandar hal tersebut tentunya perlu untuk dapat segera diatasi agar masyarakat kembali merasakan kenyamanan dan ketentraman. Hasil kegiatan Reses yang telah dilaksanakan oleh anggota DPRD kabupaten bangka, selanjutnya akan dihimpun dalam pokok pikiran DPRD dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan di kabupaten bangka, agar pembangunan daerah tepat sasaran dan sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat

” Mengingat besarnya harapan masyarakat kepada kami selaku perwakilan rakyat, maka besar pula harapan kami (DPRD) kepada pemerintah daerah kabupaten bangka untuk dapat bersinergi dalam merealisasikan aspirasi masyarakat tersebut dengan tetap memperhatikan skala prioritas program dan manfaatnya dalam kegiatan/proyek yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten bangka,” Harap ketua DPRD Bangka Iskandar S.IP

Selanjutnya nanti akan kami sampaikan hasil Reses tersebut kepada Bupati Bangka, agar kiranya dapat diakomodir dalam perencanaan anggaran program / kegiatan pemerintah kabupaten Bangka, melalui aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah sesuai amanah peraturan mengerti dalam negri no 70 tahun 2019

Bupati Bangka Mulkan SH,MH juga menyampaikan bahwa latar belakang keberadaan Raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten Bangka kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung adalah sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyertaan modal ke PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung,

” dimana dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, pemerintah Daerah memerlukan langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan dalam bidang perekonomian. Salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah daerah adalah dengan melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik daerah (BUMD) serta untuk peningkatan akses dunia usaha khususnya memberikan bantuan pembiayaan bagi koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) dalam memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan Bank maupun non Bank,” Ungkap Bupati Bangka.

Lebih Lanjut Bupati Bangka mengatakan mengenai penyampaian hasil Reses, Pemerintah kabupaten Bangka pada
prinsipnya menyambut baik terhadap hasil reses ini, dimana berdasarkan ketentuan peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah, hasil reses dimaksud akan dimasukkan ke dalam sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) yang diinput melalui akun masing-masing anggota dewan dan diverifikasi oleh admin SIPD pada sekretariat DPRD.

” Pokok-pokok pikiran ini tentunya akan
dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan daerah tahun anggaran 2022 dan apabila memungkinkan akan diakomodir dalam perencanaan program kegiatan tahun 2023 sesuai keuagan daerah,” Tutup Bupati Bangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *