Rapat Paripurna DPRD Bangka Menyampaikan Dua Raperda

Bangka, seputarbabel.com — Wakil Bupati Bangka menyampaikan 2 (Dua) Raperda, Dua Raperda yang di samapaikan melalui rapat Paripurna yang digelar DPRD Bangka, digedung Mahligai DPRD Kabupaten Bangka, Senin( 15/11/21)

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka Iskandar,SIP dan dihadiri Wakil Bupati Bangka Syahbudin,S.IP Forkopimda, Sekda dan Pejabat eselon
I dan II, Camat , Lurah, Tokoh Agama, Pemuda, Masyarakat,

Saat memimpin rapat Paripurna Ketua DPRD Iskandar S.IP penyampaian Dua Raperda yang akan di sampaikan mengatakan Agenda Paripurna Hari Ini Adalah Penyampaian 2 (Dua) Raperda Yang Berasal Dari Bupati Bangka,

” Penyampaian 2 Raperda Ini Bertujuan Untuk Menyempurnakan Pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Melaksanakan Otonomi, daerah Dengan Cara Melakukan Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” ungkap Ketua DPRD Bangka Iskandar S.IP

Adapun 2 (dua) Raperda tersebut adalah 1.Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Dan 2. Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Kepada Pt.Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka
Belitung

Wakil Bupati Bangka Syahbudin,S.IP juga mengatakan Bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian, salah satu upaya pemerintah yang bisa diambil, adalah dengan melakukan Penambahan Penyertaan modal daerah pada PT.Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

” Secara umum ada beberapa pertimbangan yang dapat dijadikan dasar pelaksanaan penambahan penyertaan modal pada PT.Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan
Bangka Belitung yang ditinjau dari Rasio Keuangan yaitu dari Return On Assets (ROA), Return On Equity (ROE), Nett Interest Margin (NIM) rasio tahun keuangan 2020 yang menunjukkan rasio Positif,”

Dengan pencapaian yang lebih baik dari tahun sebelumnya. selanjutnya Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini dilakukan untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan keuangan Daerah yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 10 tahu 2008

” tentang pengelolaan keuangan Daerah penyempurnaan pengaturan dalam peraturan Daerah ini dilakukan untuk menjaga 3 (tiga) pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik yaitu Transparansi, Akuntabilitas dan Partisipatif,”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *