Aroma Tak Sedap Kasus PUPUK Palsu
Seputarbabel.com,Pangkalpinang – Siang itu, Senin, 31 Juli 2017, sinar matahari menyengat tajam, beradu dengan aroma pupuk yang menyeruak di udara dari sebuah gudang pupuk di Jln Parit Lalang, Pangkalpinang. Seolah tak mau kalah dengan cuaca, sengatan tajam bertubi-tubi terlontar dari bibir Kapolda Babel kala itu, Brigjen Anton Wahono dan rekan duetnya Gubernur Erzaldi Rosman yang hadir di situ untuk memberi keterangan pers. Berdua, kompak mereka menyanjung hasil pekerjaan Tim Satgas Pangan dan sekaligus mencerca para pelaku distributor pupuk ilegal.
“Ini pengungkapan kasus pupuk terbesar, setelah sebelumnya kita pernah ungkap 63 ton pupuk oplosan,” kata Brigjen Anton, saat itu, dengan mimik geram. Ujaran itu, pantas dilontarkannya karena hasil tangkapan pupuk palsu itu, sebanyak 142 ton, jumlah yang terbilang fantastis.
Kegeraman, juga dilontarkan Gubernur Erzaldi, yang hari itu duduk persis disebelah Kapolda. “Andaikan ratusan ton pupuk palsu dan kadaluarsa ini beredar, jelas petani kita dirugikan. Ini tidak boleh didiamkan dan harus diberi efek jera,” ujar Erzaldi dengan nada tegas.
Sekian bulan berselang, berapi-apinya semangat duet Kapolda dan Gubernur dalam pemberantasan pupuk ilegal itu, kini seolah menguap percuma. Tuntutan yang berlanjut putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, seakan mementahkan keringat para Tim Satgas Pangan yang bersusah payah mengungkap pelaku peredaran pupuk palsu tak layak edar itu.
Tiga terdakwa kasus pupuk palsu itu, yang masing-masing adalah Edi Wem alias Akon (boss CV Elizabeth), Handrianto Tjong alias Ahan (boss PT Setiajaya Makmurindo), dan Suk Liang alias Aleng (Boss PT Ligita Jaya), hanya dituntut lima bulan bulan kurungan penjara, plus denda sebesar lima juta rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum, Yudi Istono, pada Selasa, 10 Oktober 2017.
Dua hari berikutnya, rupanya dikabarkan sudah vonis. Majelis Hakim yang diketuai Surono memvonis selama 2 bulan 20 hari untuk ketiga terdakwa, pada Kamis, 12 Oktober 2017.
Putusan itu, terasa ringan. Mengingat, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 60 ayat 1 huruf f dan i UU RI No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman yang ancaman pidananya 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Selain itu, dijerat juga Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan e UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Vonis 2 bulan 20 hari atas kasus itu, langsung membuat heboh masyarakat Bangka Belitung. Tak ayal, berbagai dugaan pun mengemuka. Terlebih, dalam pemberitaan sebuah media lokal, secara terang-terangan menyatakan adanya dugaan permainan oleh oknum jaksa dan hakim. Bahkan, dinyatakannya ada peredaran ‘uang siluman’ senilai Rp 100 juta yang dibagi-bagikan seorang oknum wartawan kepada 25 wartawan untuk meredam tuntutan dan putusan majelis hakim pengadilan. Termasuk, diterima pula oleh wartawan media tersebut.
Mendengar hal ini, para pimpinan media cetak dan online yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengambil sikap. Dalam sikap resminya, Ketua PWI Babel, M Fathurrakhman mengatakan PWI bersama SMSI mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung untuk segera menyatakan banding terhadap putusan tersebut. “Karena jika tidak, maka patut diduga apa yang diasumsikan masyarakat bahwa oknum dari pihak kejaksaan, pengadilan dan wartawan benar menerima suap,” ujarnya.
Tak hanya itu, Fathurrakhman juga mengatakan akan mengambil tindakan tegas jika ada wartawan yang tergabung dalam organisasi PWI, turut menerima aliran dana tersebut.
“Kita minta rekan-rekan media juga tidak menulis hanya dengan dasar opini semata tanpa mengindahkan Kode Etik Jurnalistik karena bisa berakibat fitnah. Apalagi tanpa kata dugaan dan oknum wartawan untuk menjaga marwah profesi dan organisasi,” tandasnya.
Sebagai bentuk apa yang disampaikan adalah sikap resmi organisasi, Fathurrakhman atau Boy memperlihatkan daftar dukungan serupa yang disampaikan oleh 35 wartawan dan pemilik media, yang mendukung PWI dan SMSI untuk bersikap. Sikap ini, disetujui oleh perwakilan media yang Daftarnya adalah berikut ini:
1. Agus Hendrayadi (Rakyat Pos)
2. M. Faturahman (MNC Grup)
3. Ahmad wahyudi (Seputarbabel.com)
4. Anjar Sujatmiko (WOWBABEL.COM)
5. Fakhruddin Halim (serumpunbabel.com)
6. M. Ikhsan Firmansyah (inews tv)
7.Edwin (Sonora Group Bangka)
8. Nico Alpiandy (metro tv)
9. Aditia pratama (korankite.com)
10. Haryanto
11. Nurul Kurniasih (Rakyatpos)
12.Irfan (Rakyat Pos)
13. Irfan Rakyat Pos
14. Bambang (Rakyat Pos)
15. Farizandy (babelportal.net)
16. Mahful Aziz (Beritababel.com
), 17. Agus syarif ( Sonora Grup Bangka )
18. Karmanto (Radio Duta Bangka Barat)
19. Samsiar Komarh (Radio Duta Bangka Barat)
20. Rudi Syahwani (beritababel.com)
21. Replianto (Metro Babel.com)
22. Dodi hendriyanto (bangkapos)
23. Budhy Muridan (Rakyatpos)
24. Ahmadi (LKBN ANTARA)
25. Deddy Marjaya ( Bangka Pos)
26. K.A Roni Achmad (Tabloid Demokrasi)
27 Sudiyanto (Radio Pilar Muntok)………….
28. Lalang Gumilang (RRI)
29. Revi (Rakyat Pos)
30.Rachmat Kurniawan( MNC Media)
31. Husni (Babel Pos) 32. Riandi (Radar Bangka)
32. H. Emil Mahmud (Bangka pos / BN)
33. Donny Fahrum (bangkatimes.com)
34.rena lestari (klikbabel.com)
35. Framayoga (TAM)
“Senin besok (hari ini -red), PWI akan gelar konferensi pers untuk memperjelas sikap,” ujar Boy.