PWI Babel Desak Polisi Usut Pengeroyokan Wartawan Belitung

SEPUTARBABEL.COM, PANGKALPINANG – Tindak pidana pengeroyokan terhadap wartawan harian oleh sekelompok LSM dan oknum yang mengaku-ngaku wartawan tabloid di Tanjungpandan, Kabupaten Belitung disesalkan para anggota Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (PWI Babel).
Ketua PWI Babel, M. Faturakhman menyayangkan masih ada saja kekerasan terhadap pers yang bekerja dilindungi undang-undang. Apalagi kekerasan dan tindak pidana itu terjadi hanya karena ketidaksukaan atas pemberitaan wartawan.
“Banyak yang bisa dilakukan nara sumber atau korban pemberitaan jika keberatan dengan berita. Ada prosedur hak jawab, hak koreksi, klarifikasi, dan lainnya untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan media, bukan dengan tindak kekerasan terhadap wartawan,” kata Boy sapaan M. Faturahkman dalam rilisnya tadi siang, Rabu (27/9/2017).
Apalagi jika sudah menjadi produk media, menurut dia, wartawan sudah lepas dari tanggungjawabnya. Sehingga tindak kekerasan terhadap wartawan Disa dari Pos Belitung tidak dapat dibenarkan.
“Karena itu kita PWI mendesak polisi mengusut tuntas kasus pengeroyokan terhadap rekan kami Disa, dan memproses hukum para pelakunya,” tegas Boy.
Disampaikannya, apapun alasan dan siapapun orang yang melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan harus dihukum sesuai dengan perbuatannya. Terlebih korban dianiaya karnea melaksanakan tugasnya sebagai wartawan.
“Kami minta para pelaku juga harus dijerat dengan pasal UU PERS selain KUHP. Kita dari PWI Babel sangat menyayangkan kejadian ini serta sangat mengecam perbuatan tindak penganiayaan seperti ini. Kita berharap dan percaya pihak kepolisian akan melaksanakan tugasnya secara profesional dan menjerat para pelaku dengan hukuman yang setimpal agar tidak terjadi lagi kasus penganiayaan menimpa para wartawan dalam melaksanakan tugas sebagai kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat,” pungkas Boy.
Sekretaris PWI Babel, Agus Hendrayadi menambahkan, dalam UU PERS No 40 tahun 1999, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Bisa disebut wartawan juga apabila perusahaan persnya terdaftar dan berbadan hukum sebagaimana disyaratkan Dewan Pers.
Lebih baik lagi bila berkompetensi. Dan Disa Aryandi wartawan Belitung Pos masuk dalam kategori itu. Sementara dalam kasus pengeroyokan ini disebut sebut pelakunya oknum LSM dan wartawan tabloid.
“Jadi pembelaan PWI Babel terhadap rekan sejawat kita Disa sangat beralasan. PWI akan mengawal tuntas kasus ini sampai pelaku diadili. Disa adalah wartawan produktif, kalau pelaku yang mengaku oknum wartawan harus kita lihat dulu wartawan betulan atau bukan, melaksanakan kegiatan jurnalistik secara teratur atau tidak. Jika tidak pelaku bukan wartawan,” jelasnya.
Agus memaparkan, berita yang dipermasalahkan para oknum LSM dan wartawan tabloid mingguan itu pun sudah benar diliput oleh wartawan Disa. Yaitu tentang dugaan pungutan liar terhadap para sopir truk yang mengangkut pasir di eks lahan perusahaan kaolin di Kabupaten Belitung oleh oknum LSM dengan dalih setoran untuk kampung.
“Nara sumbernya jelas bukan hoax, supir truk dan pengambil pasir mengaku mereka menyetorkan uang Rp30 ribu permobil kepada oknum LSM. Dapat izin mengambil pasir ilegal dari para oknum LSM, sedangkan Dinas ESDM tidak pernah menerbitkan izin sudah terkonfirmasi. Jadi jelas itu pungli dan patut diberitakan. Tidak hanya Pos Belitung yang menerbitkan berita itu tapi juga ada Rakyat Pos dan media lainnya, sehingga bukan hoax,” ujarnya.
Melihat kejadian ini, Agus juga meminta pihak kepolisian dapat mengusut dugaan pungutan liar angkutan pasir tersebut dan menjerat para pelaku dengan pasal pemerasan dan tindak pidana korupsi, selain pasal pengeroyokan.
“Karena pungutan liar bisa dijerat dengan pasal pemerasan dan korupsi. Tim Saber Pungli sudah ada dan bisa mengusut juga sudah berapa banyak uang hasil pungli yang dikumpulkan para oknum LSM itu,” tandasnya.
Informasi terakhir yang didapat Agus dari Kanit Intel Polsek Tanjungpandan, empat pelaku pengeroyokan Disa sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kesemua pelaku adalah oknum LSM. Dan rencananya, besok Kamis (28/9/2017), para anggota dan pengurus PWI Babel juga akan menggelar aksi damai sebagai bentuk solidaritas terhadap Disa di Kota Pangkalpinang. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *