Putusan Pengadilan Kasus Pupuk Palsu, Jadi sorotan PWI & SMSI

PWI dan SMSI Desak Kejati Banding

PANGKALPINANG – Dugaan suap atau gratifikasi dalam tuntutan serta putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang terhadap perkara tiga bos pupuk yang menurut salah satu media hanya divonis 2 bulan 20 hari, menghebohkan sebagian masyarakat
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Terlebih, dalam pemberitaan media itu ada peredaran uang siluman senilai Rp100 juta yang dibagi-bagikan seorang oknum wartawan kepada 25 oknum wartawan lain untuk meredam berita tuntutan dan putusan majelis hakim pengadilan.
Mendengar hal ini, para pimpinan media cetak dan online yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) bersama anggota Persatuan Wartawan Indonesia
(PWI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengambil sikap. PWI dan SMSI mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung, untuk segera menyatakan banding terhadap putusan tersebut. Karena jika tidak, maka patut diduga apa yang diasumsikan masyarakat bahwa oknum dari pihak kejaksaan, pengadilan dan wartawan benar-
benar menerima suap.
Ketua PWI Bangka Belitung, M. Faturakhman mengatakan, puluhan anggota PWI merasa terganggu dengan pemberitaan ada wartawan menerima ‘uang tutup mulut’ untuk berita tuntutan dan vonis hakim tiga bos pupuk dimaksud. Apalagi, puluhan anggota PWI menyatakan tidak benar pemberitaan yang cenderung fitnah terhadap wartawan tersebut, termasuk tidak pernah menerima uang itu.
“Kita mengadakan voting kepada seluruh anggota PWI di grup WA, dan mayoritas anggota seluruhnya mendukung kebijakan organisasi untuk mengcounter dugaan wartawan terima suap dalam perkara tuntutan dan vonis tiga bos pupuk yang tengah viral di publik,” katanya didampingi Sekretaris PWI Babel, Agus Hendrayadi, Minggu
(15/10/2017).
Menurut Boy sapaan Faturakhman, pentingnya kebijakan organisasi itu diambil bersama-sama untuk menjaga marwah organisasi dan profesi wartawan. Dan ternyata hampir seluruh anggota PWI menyatakan mendukung kebijakan tersebut. Termasuk para pimpinan media seperti Dodi Hendriyanto News Manager Bangka Pos Grup,
Agus Hendrayadi Pemimpin Redaksi Rakyat Pos, sejumlah pimpinan media online, radio hingga wartawan senior Amin Soelton, Replianto, Rawizar Erreer Babel Pos dan KA. Roni Achmad.
“Termasuk ada anggota PWI dari Radar Bangka yang mendukung kebijakan PWI untuk meminta pihak Kejaksaan dan Pengadilan mengusut tuntas dugaan suap tersebut.
Untuk PWI, kita akan tindak secara organisasi jika ada wartawan di organisasi yang ikut menerima. Tapi saya melihat dalam voting yang kami lakukan, tidak ada wartawan anggota PWI yang menerima dugaan suap pupuk ini,” tegas Boy.
Kepala Biro MNC Grup Bangka Belitung ini menyesalkan jika benar keadilan di Babel dipermainkan dengan uang. Media pun menurutnya harus mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam menyajikan pemberitaan yang berimbang dengan
mengesampingkan opini.
“Agar jangan timbul fitnah-fitnah yang menzholimi profesi wartawan. Tidak boleh membuat berita dengan opini, isinya wartawan menerima uang, tapi harus fakta dengan nara sumber yang jelas dan kompeten. Untuk itu kita mendesak Kajati Babel
dan Jaksa Penuntut untuk menyatakan banding terhadap putusan pengadilan, guna membuktikan bahwa baik itu JPU maupun hakim tidak ada menerima suap. Jika tidak banding, masyarakat akan menilai dan curiga bahwa oknum jaksa, oknum hakim dan oknum wartawan memang benar menerima suap. Pengadilan Tinggi pun kami harap mengawal banding kasus tiga bos pupuk ini,” jelasnya.
Dalam kacamata Boy, saat ini, akibat pemberitaan salah satu media telah membuat para wartawan di Bangka Belitung terganggu, seolah-olah difitnah menerima uang dari bos pupuk untuk meredam berita. Padahal, semua wartawan yang tergabung dalam anggota PWI menyatakan tidak terlibat dalam konspirasi perkara pupuk itu.
“Kita minta rekan rekan media tidak menulis hanya dengan dasar opinited semata tanpa mengindahkan KEJ karena bisa berakibat fitnah. Apalagi tanpa kata dugaan dan oknum wartawan, ini untuk menjaga marwah profesi dan organisasi kewartawanan.
Namun untuk wartawan diluar PWI, saya tidak tahu,” pungkasnya.
Senada dengan itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Babel, Nico Alpiandy menegaskan, pihaknya juga sudah melakukan voting mendukung kebijakan mengusut dugaan suap tiga bos pupuk terhadap oknum wartawan.
“Di SMSI berisi pimpinan media online seperti Dewan Penasehat Bang Syahril Sahidir GM Babel Pos, ada Boy Ketua PWI, ada Bang Agus Rakyat Pos, Rudi Syahwani, Hendri
pimpinan RMOL, Ahmadi Sofyan dari Bangka Times, Klik Babel, Seputar Babel, dan lain sebagainya, semuanya menyatakan mendukung dugaan suap ini diusut tuntas. Kita
dari SMSI meminta institusi Kejaksaan, Pengadilan dan organisasi wartawan tidak tinggal diam terhadap hal ini. Bongkar dan usut dugaan itu agar tidak menjadi fitnah,” paparnya.
Kontributor Metro TV yang juga pimpinan Lensa Babel.com ini menduga, sebanyak 25 orang wartawan yang disebut-sebut ikut menerima amplop dari tiga bos pupuk dengan perantara beberapa orang oknum mengaku-ngaku wartawan tersebut, bukan anggota SMSI maupun PWI Babel.
“SMSI inikan dilahirkan oleh PWI. Jadi kebanyakan anggota SMSI adalah anggota PWI. Kami melihat SMSI juga patut bersikap, karena setelah kita lakukan verifikasi terhadap anggota, semuanya tidak menerima uang itu. Ada anggota SMSI yang mengaku
diantarkan amplop ke kantor medianya, namun ditolak dan dikembalikan. Isinya ada yang sejuta dan dua juta rupiah, ini uang tidak jelas, kita minta pihak terkait mengusut ini,” ungkap Nico.
Ia melanjutkan, dari hasil rapat pengurus SMSI yang digelar Minggu sore, disepakati bahwa pihak Kejati dan Pengadilan Tinggi didesak untuk memeriksa oknum-oknum

yang diduga terlibat dalam permainan perkara pupuk. Serta memanggil pula oknum-

oknum wartawan yang diduga menerima suap.
“Kami dalam rapat berpikir, untuk memulihkan nama baik institusi kejaksaan dan

pengadilan, jika betul perkara tiga bos pupuk itu telah divonis, maka JPU harus

banding meski dalam tuntutan hanya menjerat 5 bulan penjara. Dengan banding akan

diketahui ada permainan uang atau tidak dalam perkara ini. Kenapa demikian, karena

profesi wartawan disebut-sebut juga terlibat dalam permainan uang itu. Apabila tidak

banding, dari hasil rapat kami akan melaporkan dan menyurati Komisi Kejaksaan

(Komjak), Kejagung, Komisi Yudicial hingga Mahkamah Agung, serta minta

pendampingan SMSI Pusat,” bebernya.
Nico mengakui, sekarang ini dugaan wartawan menerima uang suap dari tiga bos

pupuk yang berperkara di pengadilan, sudah menjadi perhatian PWI Pusat dan SMSI

Pusat di Jakarta. Pihaknya dipertanyakan oleh organisasi pusat, sehingga harus

menyatakan sikap tegas, apalagi para anggota SMSI tidak terlibat dalam permainan

uang tersebut. (rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *