Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Pemilik izin usaha pertambangan (IUP) punya kewajiban melakukan total mining. PT Timah Tbk memiliki program penambangan dan peningkatan recovery yang mengoptimalkan sisa – sisa hasil pengolahan. Adanya aktivitas masyarakat mendulang timah di IUP PT Timah, dirangkul dan dikompensasi bukanlah kegiatan ilegal.
Karena kegiatan tersebut memiliki aturan, menjalankan Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 26 tahun 2018. Tentang pelaksanaan kaidan pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara (minerba). Kompensasi kepada pendulang timah di IUP mereka tadi, karena telah membantu PT Timah menjalankan kewajiban.
Karena dalam Permen ESDM 26 tahun 2018, pemilik IUP memiliki kewajiban melakukan penambangan tanpa sisa. Salah bentuk pengelolaan sisa hasil pengolahan, berasal dari aktivitas pendulang dari masyarakat sekitar IUP. Sehingga masyarakat berhak atas kompensasi, program ini baru beberapa bulan diterapkan PT Timah di lokasi IUP mereka.
Kepala P2P PT Timah Ichwan Azwardi Lubis mengatakan, mereka memang memiliki kebijakan terkait hal tersebut. Menurutnya penambangan di IUP PT Timah, baik dilakukan langsung maupun oleh mitra memang menyisakan hasil pengolahan. “Jadi harus total mining, penambangan – penambangan kita itu masih (ada yang) tersisa begitu juga dengan tambang (yang dioperasikan) mitra,” terangnya.
Menurutnya PT Timah diwajibkan mengoptimalkan mineral yang di lokasi IUP mereka. Sehingga melakukan pemanfaatan dan pengolahan mineral di IUP milik mereka. “Kita ada program penambangan, peningkatan recovery untuk mengakomodir para pendulang di IUP PT Timah dengan cara kompensasi. Jadi sudah ada kebijakannya itu, bukan kita menampung,” jelas Ichwan.
Dijelaskan Ichwan bahwa dalam Permen ESDM 26 tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidan pertambangan yang baik. Pemilik IUP diharuskan melakukan pemanfaatan dan pengelolaan mineral kadar rendah, mineral ikutan hingga cadangan marginal. “Selama ini kita membuang – buang timah, karena itu sekarang kita manfaatkan masyarakat pendulang dengan cara kompensasi,” katanya.