Merawang,Seputarbabel.com – Polsek Merawang berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan di Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, pada Kamis (16/6/2024).
Korban, Harmuzi alias Uji (40), mengalami luka robek di muka sebelah kanan akibat serangan yang diduga dilakukan oleh Gustian Deri Irawan alias Dery (29) menggunakan sebilah parang. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (14/5/2024) sore.
Kapolsek Merawang, Iptu Teguh Widodo, S.H., menjelaskan bahwa insiden ini berawal dari cekcok mulut antara korban dan pelaku di depan sebuah warung kelontong di Dusun I, Desa Balunijuk.
“Korban mengeluarkan kata-kata kasar yang membuat pelaku tersinggung, lalu pelaku pergi dan kembali dengan membawa parang. Karena tidak menemukan korban di lokasi awal, pelaku mencari korban dengan sepeda motor dan saat bertemu, ia langsung menebaskan parang tersebut ke arah korban,” Kata Iptu Teguh
“Korban kemudian mengejar pelaku dengan sepeda motor hingga terjadi tabrakan yang menyebabkan korban terjatuh, sedangkan pelaku hanya oleng,” Sambung Teguh Widodo.
Unit Reskrim Polsek Merawang gerak capat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan segera mengamankan pelaku. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Satreskrim Polres Bangka untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami serahkan ke Satreskrim Polres Bangka guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya,” tambah Kapolsek Merawang.
Kata Iptu Teguh, Atas kejadian twrsebut pelaku diduga melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” akhir Iptu Teguh