Koba, SeputarBabel.com — Tim Gabungan Anti Narkoba Polres Bangka Tengah(Bateng) yang terdiri dari Satuan Reserse Narkotika, Satuan Sabhara dan Satuan Intelkam yang diback up anggota Polsek Koba berhasil meringkus Kalu (35) lubuk Pabrik dan Den( 40 ) Lubuk Simpang yang diduga sebagai penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Rabu (11/10/2017) sekira pukul 19.15 WIB di jalan Raya Koba Provinsi Babel.
Kapolres Bangka Tengah (Bateng) , AKBP Frenky Yusandhy, Sik melalui Kabag Ops Polres Bateng, Kompol Nursamsi mengatakan, Indra dan deden berhasil tangkap petugas didepan SPBU Koba.
Dikatakannya, Penangkapan ini bermula dari Informasi masyarakat yang diterima oleh Satgas Anti Narkoba Polres Bateng bahwa akan lewat mobil Suzuki Baleno Silver dengan No Polisi BN 1303 CG dari pangkalpinang menuju lubuk membawa narkoba jenis sabu.
” Berbekal informasi tersebutlah tim langsung melakukan menghadangan di SPBU Koba dan langsung melakukan pengledahan terhadap pelaku dan ditemukanlah barang bukti narkoba yang diduga sabu, ” ungkap Nursamsi kepada wartawan, Kamis(12/10/2017).
Lebih lanjut Mantan Kapolsek Taman Sari Kota Pangkalpinang ini mengatakan, Kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 paket Sabu sebesar seberat 5 gram yang bernilai 10 juta rupiah, 1 HP Nokia warna hitam.1 unit mobil jenis sedan merk Susuki Baleno warna silver No.Pol BN 1303 CG.1 buah HP blackbery warna hitam. 1 buah pilek dan 1 buah kotak rokok sempurna evolution sudah diamankan Ke Mapolres Babar untuk dilakukan penydidikan lebih lanjut. (P4r)