Polres Bangka Tangkap Residivis Kasus Pencurian Kabel Listrik

Bangka, Seputar Babel — Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka kembali menunjukkan keberhasilan dengan menangkap seorang residivis, Deden Susanto alias Teten, yang terlibat dalam kasus pencurian kabel listrik di Dusun Tutut, Desa Penyamun, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.

Teten ditangkap pada Senin (11/9) setelah dilaporkan oleh korban atas tindakan pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp7.000.000.

Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggaini, dalam keterangannya pada Senin (16/9/24) mewakili Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, menjelaskan bahwa kejadian ini terungkap ketika korban menemukan instalasi kabel listrik di rumahnya telah dirusak dan dicuri. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka.

“Korban mendapati bahwa kabel-kabel listrik di rumahnya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Bangka untuk diproses lebih lanjut,” ujar AKP Era.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka yang dipimpin Aipda Nanang Sulistyono, bekerja sama dengan Reskrim Polsek Pemali, segera bergerak cepat. Mereka mulai mengumpulkan informasi dari saksi-saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengidentifikasi pelaku.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Perkuburan Cina, Parit 7 Kuday, Sungailiat. Tanpa membuang waktu, tim langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” jelas AKP Era.

Satreskrim Polres Bangka saat lakukan penangkpan terhadap Pelaku,Foto: Ist 

Dalam pemeriksaan, Teten mengakui aksinya. Ia menggunakan tang potong yang dibawa dari rumahnya untuk memotong kabel listrik milik korban. Selain itu, Teten memanfaatkan tangga yang ia temukan di sekitar lokasi kejadian untuk membantu dalam aksinya.

“Teten kini ditahan di Polres Bangka dan akan diproses sesuai hukum atas pelanggaran Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan,” kata AKP Era.

Dari penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Bangka berhasil mengamankan barang bukti berupa 3,8 kg kabel tembaga, sebuah tang potong berwarna hijau, dan karung biru yang digunakan pelaku untuk membawa hasil curiannya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *