PANGKALPINANG, SEPUTARBABEL.COM–Dugaan korupsi dalam pengadaan baju dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2021 kembali mencuat dan menuai reaksi keras dari publik. Perkara yang telah diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang sejak pertengahan 2024 itu dinilai mandek tanpa kejelasan hukum, sehingga memicu desakan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan melakukan evaluasi.
Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Elemen Pangkalpinang (PKP) Menggugat menilai lambannya penanganan perkara ini menimbulkan kecurigaan dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Perwakilan PKP Menggugat, Rendy, menyatakan bahwa kasus tersebut sudah terlalu lama berada pada tahap penyelidikan tanpa peningkatan status ke penyidikan.
“Ini tidak masuk akal. Kasus sudah lama ditangani, tapi tidak ada kejelasan. Kami mendesak Kejagung segera mengevaluasi Kejari Pangkalpinang. Jangan sampai muncul kesan ada pihak yang dilindungi,” kata Rendy kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Agung untuk meminta supervisi langsung atas perkara tersebut.
Tak hanya kepada aparat penegak hukum, PKP Menggugat juga mendesak Wali Kota Pangkalpinang agar tidak memberikan jabatan atau posisi strategis kepada pihak yang sedang terseret dugaan kasus hukum
“Kami minta tidak ada perlakuan istimewa. Biarkan proses hukum berjalan dengan bersih dan transparan,” tegas Rendy.
Di sisi lain, PKP Menggugat mengapresiasi langkah Wali Kota Pangkalpinang yang telah menonaktifkan sementara Efran dari jabatan Kasat Pol PP sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan baju dinas ini disebut-sebut terjadi melalui praktik mark-up harga. Berdasarkan informasi dari sumber yang dipercaya media ini, harga satu setel baju dinas yang seharusnya sekitar Rp250 ribu diduga dinaikkan hingga sekitar Rp750 ribu per setel.
Selain itu, perusahaan penyedia barang diduga hanya digunakan sebagai “kendaraan administrasi” untuk memenangkan proyek, sementara pengadaan fisik dikelola oleh pihak lain. Sumber tersebut juga menyebut adanya dugaan aliran dana ke sejumlah pihak serta sisa dana sekitar Rp160 juta yang ditransfer ke rekening atas nama tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Efran selaku mantan Kasat Pol PP Pangkalpinang. Namun upaya konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan.
Redaksi menegaskan bahwa setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab sesuai Undang-Undang Pers dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.














