Seputarbabel.com- Vonis hukuman tiga bos pupuk palsu yang diperkarakan pekan kemarin menjadi perhatian Forum Rembuk Petani Bangka Belitung (Babel).
Kecewa dirasakan petani dengan adanya putusan ringan terhadap tiga bos pupuk Edi Wem alias Akon, Handrianto Tjong alias Ahan dan Suk Liang alias Aleng yang hanya divonis 2 bulan 20 hari, sementara tuntutan juga hanya 5 bulan penjara.
“Petani kecewa itu jelas, karena petani yang merasakan langsung kerugian pupuk palsu ini. Vonis ini paling menyedihkan,” kata Sekrestaris Forum Rembuk Petani Babel, Deddy Andrean didampingi Ketua Ayak Hendri di Petaling, Senin (16/10).
Ia pun mempertanyakan dasar putusan hukuman tersebut. “Dan pun setelah adanya penangkapan tersebut kami tidak pernah mendengar atau membaca (koran) bahwa barang buktinya sudah dimusnahkan atau belum,” tukasnya.
Deddy mengaku, dulu pupuk seperti urea itu kualitasnya sangat bagus sekali, baunya pun menyengat dibandingkan yang beredar sekarang. Sudah pupuknya mahal kualitasnya seperti itu pula, mana harga karet, lada, sawit murah kemana lagi kami selaku petani ini mengadu dan menyampaikan keluh kesah ini.
Ia pun meminta sekiranya organisasi PWI dan SMSI Babel ini masih peduli dengan rakyat kecil ini.
“Kepada seluruh stakholder pemangku kepentingan yang ada di Babel ini sekiranya bisa mendengar dan melihat keluh kesah rakyatnya. Lihat saja perekonomian saat ini daya beli masyarakat sangatlah lemah. Mari jangan tutup mata dan telinga. Kami yakin sebagian besar keluarga pemangku kepentingan di Babel ini adalah petani,” pungkasnya.