Oleh : Anugra Bangsawan/Pengamat Politik Pada Lintas Studi Demokrasi Lokal (LIDAL).
Pangkalpinang- Kekosongan WAKIL Bupati. Kritik konstruktif terkait dengan lambatnya pengisian kekosongan jabatan wakil bupati Kabupaten Bangka Tengah seolah datang bergelombang dari berbagai kalangan, baik perwakilan partai pengusung, pengamat, akademisi maupun masyarakat setempat. Secara eksplisit ada pesan yang disampaikan penundaan proses pengisian kekosongan wakil bupati tersebut terkesan disengaja mengulur waktu oleh partai pengusung tertentu serta campur tangan penguasa dalam mengintervensi proses ini. Tentu harapannya dapat memaksakan calonnya tanpa mengindahkan kepentingan parpol pengusung yang memiliki hak yang sama. Realitas politik iini jelas bertolak belakang dengan peraturan, etika politik, serta harapan masyarakat yang menginginkan efektifitas pemerintahan demi tercapainya akselerasi Ya pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
Pertanyaannya, apakah penundaan proses pengisian kekosongan wakil bupati bermasalah? Dalam persfektif hukum, dalam konstitusi jelas tertera Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2014 (PP No 102/2014)
Tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil
Walikota. Dimana dalam
Pasal 5
(1) Gubernur wajib mengusulkan calon Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri
paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah pelantikan Gubernur.
(2) Bupati dan Walikota wajib mengusulkan Wakil Bupati dan Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri
melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah
pelantikan Bupati dan Walikota.
Dalam Pasal 5 ayat 4 (PP No 102/2014) secara tegas menyebutkan “Gubernur, Bupati dan Walikota yang tidak mengusulkan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Mendagri untuk Gubernur, dan teguran tertulis Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan Walikota,”
“Jika merucuk batas limits waktu yang telah melewati ketentuan yang ada, jelas seluruh pihak yang terkesan seolah menghambat atau mengulur waktu bisa disebut mengkangkangi aturan yang ada. Pertanyaan berikutnya, apakah lambatnya proses pengisian wakil bupati dapat dikenakan sanksi,” Sebutnya
Ia juga mengungkapkan, Berangkat dari peraturan dan harapan masyarakat yang ada hendaknya pihak parpol pengusung secara dewasa dalam berpolitik dengan lebih memprioritaskan kepentingan bersama (kolektif koligial), diatas kepentingan golongan tertentu. Sebaliknya, pejabat Bupati berindak elegan dalam menyikapi problematika yang ada.
“Tentu muaranya masyarakat dapat merasakan sinergi pasangan Bupati dan Wakil Bupati dalam mengimplementasikan kebijakan visi misi dalam melayani dan mensejahterakan masyarakat luas,” tegasnya