Penetapan Cawabup Bateng, Zamhari Sebut Parpol Terlalu Cepat Nanggok

Bangka Tengah- Zamhari. SE. MM. anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Bangka tengah, mengomentari seputar ‘hiruk pikuk’ nya proses pemilihan wakil bupati Bangka tengah

Setelah Erzaldi terpilih menjadi gubernur Bangka Belitung tahun 2017 maka secara automatis Ibnu Saleh yang sebelumnya sebagai wakil bupati Bangka tengah maka langsung menjadi Bupati .

“Nah kekosongan wakil bupati inilah yg sampai sekrang masih menjadi perdebatan , Silakan baca UU No.1 thn 2015, direvisi lagi menjadi UU No.8 thn 2015 sampai UU No.10 thn 2016. Dengan jelas mengatur proses pemilihan dan penempatan wakil bupatinya,” ungkapnya melalui hubungan telpon tadi siang. Kamis(2/11)

Bahwa semua tergantung dari keenam partai politik pengusung ketika PILBUP sebelumnya juga sebuah keniscayaan berdasarkan aturan juga ,Kebetulan di PILBUP sebelumnya ada 6 partai pengusung ( PPP, Gerinda , Demokrat , Nasdem , PKS dan Hanura ) maka suka tidak suka keenam partai inilah yang berhak menentukan siapa yg akan menjadi calon wabupnya.

“Bahwa sampai detik ini mereka belum menemukan sebuah kata sepakat utk meloloskan dua nama dan hal tsb juga fakta dan tidak partai lain ( bkn pengusung ) tidak bisa intervensi ,” Sebutnya

Proses ini bukan seperti pemilihan ketua kelas brother. Jadi partai-partai tertentu walaupun sah dan benar menurut undang undang namun jika si calon belum seirama dan sehati dengan Bupati tidak bisa memaksa kehendaknya

“Mengapa sampai sekrang belum ketemu kata sepakat tentu hanya merekalah ( 6 partai ) yang mengetahuinya, namun ada yang perlu siapapun tahu dan wajib tahu bahwa pemilihan wabup ini tidak serta merta terfokus pada aturan yang ada,” katanya

Anggota Dprd dua priode tersebut menegaskan Kita tidak berdebat tentang asal usul si calon, bahwa dia dari luar pulau Bangka pun bukan persoalan ketiak masih memegang KTP atau Pasport Indonesia, namun yg jauh lebih penting bahkan sangat penting adanya hubugan yg sehati dan sepemikiran antara Bupati dengan calon Wabup.
” Sebab usernya secara langsung adalah Bupati bukan siapa-siapa, bukan OPD, bukan Dewan bahkan bukan rakyat , jikalah Bupati tidak seirama atau tidak sehati maka yakinlah tidak mungkin akan terjadi terlepas dia berasal dari mana sah secara hukum dan berKTP /Pasport Indonesia. Kuncinya seirama atau sehati dengan si user atau bahasa lainnya harus cilik atau ada Chenmestrinya,” ucapnya

Ibarat penganten jika kedua belah pihak ( suami istri ) sudah seirama dan sehati maka terjadilah pernikahan tersebut. Orang nikah itu syarat formalnya, ber KTP, ade walinya, ade Mas kawin, ade saksi ade yang menikahkan e dan seterusnya

“Nah Jikalah syarat formal udah lengkap tapi kedua calon penganten belum sehati seirama dan seterusnya yakinlah pernikahan tesebut gagal. Apalagi ini masalah POLITIK tentu syarat diluar yang formal jauh lebih penting dipertimbangkan oleh bupati,” tutur putra kelahiran desa Lampung tersebut

Ia juga menambahkan tidak ada yg mempersulit brother , masalah e Bupati belum clik bae dengan calon tertentu. Walaupun secara hukum formal semua sudah Okay, tapi ade ‘sesuatu ‘ yang mungkin Tidak ada dalam aturan formal namun jauh lebih penting dan dalam politik semua bicara kepentingan , jangka pendek , jangka menengah dan jangka panjang. Orang nikah saja punya harapan jangka pendek, menengah dan panjang.

“Sebenernya menurutku, semua ini disebabkan karena ade PARPOL yang terlalu cepet ‘menjual’ hak die kepada seseorang yg belum tentu clik dengan USER , Dan ade seseorang yg terlalu cepet atau terlalu bersemangat mau jadi wabup, sayangnya die hanya mempelajari hukum positif tanpa mempelajari hukum tidak tertulis, alias ade PARPOL yang terlalu cepet NANGGOK, ” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *