Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila memandang kukuhnya Rumah Sakit Bakti Timah yang tanpa meminta maaf kepada publik atas pengabaian ibu hamil yang terpaksa melahirkan di mobil, akan berimplikasi luas. Organisasi ini melalui divisi hukumnya, sedang mempelajari kasus dan siap membantu advokasi bila sewaktu-waktu dibutuhkan keluarga Ny Rahayu.
Maka dari itu Ormas Pemuda Pancasila Kota Pangkalpinang membuka posko pengaduan masyarakat yang beralamat : Jalan Kenangan Dalam 250 RT/RW 02/03 Kel.Rawa Bangun Taman sari Pangkalpinang,
NO. WA. 082179900888
Semua ini kita sengaja membuka posko pengaduan siapa tahu di luar Ny. Rahayu, ada juga masyarakat lainnya, baik itu terjadi di RSBT maupun rumah sakit lainnya jelas” Fahrizan Ketua Pemuda Pancasila Kota Pangkalpinang.
“Karena perlu diingat, rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu,” kata Ketua Pemuda Pancasila Kota Pangkalpinang, buntuk biasa di panggil, dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi seputarbabel.com, Minggu, 8 Oktober 2017 dinihari.
Dikatakannya, dalam Pasal 32 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tegas menyatakan bahwa, fasilitas kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan atau meminta uang muka.
“Kewajiban memberikan pertolongan kepada pasien ini juga berlaku bagi tenaga kesehatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 59 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Pimpinan rumah sakit atau tenaga kesehatan yang menolak pasien dalam keadaan darurat bisa dipidana dan dikenakan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU Kesehatan,” ungkapnya.