Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Pagi tadi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel), Selasa (10/3/2026) di Ruang Tanjung Pesona. Resmi umumkan 4 temuan proses pengadaan barang fasilitas di rumah dinas Wakil Gubernur Babel, tidak dapat dicairkan. Inspektorat Babel telah melakukan pemeriksaan administrasi dan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Tidak hanya itu, Pemprov Babel juga tidak bisa membayar biaya operasional dan pemeliharaan Rumdin Wagub karena tidak dianggarkan. “Pengeluaran anggaran untuk pengadaan barang dan jasa wajib memiliki dasar hukum yang sah. Namun dalam kasus ini tidak ditemukan kontrak ataupun surat perintah kerja” jelas Plt Inspektur Inspektorat Daerah Pemprov Babel, Imam Kusnadi.
Hadir langsung mendampingi Imam memberikan keterangan pers, beberapa pejabat seperti Tarmin AB, Karo Umum, Ali Thariq Batavian, Plt Karo Adpim Riza Aryani juga Plt Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Asyraf Suryadin.
Inspektorat menyimpulkan terdapat empat persoalan utama dalam proses pengadaan barang tersebut. Pertama tidak ditemukan dokumen kontrak atau perikatan hukum antara pemerintah daerah dengan pihak penyedia barang. Dokumen seperti kontrak atau surat perintah kerja seharusnya menjadi dasar yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua pihak.
Kedua, berkaitan mekanisme pengadaan, dinilai tidak melalui tahapan sebagaimana diatur dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ketiga, barang pengadaan tidak tercantum dalam dokumen rencana kebutuhan belanja daerah. “Menunjukkan pengadaan dilakukan tanpa melalui proses perencanaan anggaran yang semestinya,” sambung Imam.
Terakhir, barang pengadaan di Rumdin Wagub Babel tersebut tidak tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD). “Karena proses perolehan tidak melalui mekanisme pengadaan resmi di lingkungan pemerintah daerah. Tidak tercatat barang milik daerah,” jelas Imam.
Tidak mungkin pihak Pemprov Babel melakukan pembayaran tanpa perikatan hukum antara pemerintah daerah dan pihak penyedia barang. “Karena tidak ada kontrak, pemerintah provinsi tidak memiliki kewajiban pembayaran ataupun kewajiban operasional kepada pihak yang menyediakan barang tersebut,” tambah Imam.
Dijelaskan pemeriksaan dilakukan secara independen melalui penelusuran dokumen, klarifikasi kepada pihak terkait, serta analisis terhadap kepatuhan peraturan. “Pemeriksaan kami lakukan fokus pada aspek administrasi dan kepatuhan. Kami tidak menguji unsur pidana, tetapi memastikan apakah prosedur pengelolaan keuangan daerah sudah berjalan sesuai aturan,” papar Imam.













