Pangkalpinang,Seputarbabel.com-Penjelasan amanat UU menjadi inti permasalahan yang disampaikan Wagub Abdul Fatah, saat membuka acara Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Provinsi Kepulauan Babel di Ruang Pertemuan Pantai Pasir Padi Kantor Gubernur. Selasa ( 11/7/2017 )
Mengembangkan kesadaran, penerapan, serta pemahaman tentang penerapan norma hukum menjadi tolak ukur dalam pemahaman tindak pencegahan korupsi dimana salah satu keterangan yg di jelas kan oleh ibu Basariah Panjaitan salah satu faktor masih terjadinya korupsi dilingkungan pemerintahan. adalah kurang mengerti dengan keadaan cara kerja para relawan dan petinggi.
“Tanyakan pada diri kita semua, Apa yang telah kita lakukan atau putuskan sudah sesuai dengan perencanaan, transparansi, Akuntabel suatu pekerjaan atau kebijakan yang kita lakukan untuk dapat menghindari kewenangan yang ada pada diri kita,”
Sementara itu, Basariah Pandjaitan Ketua Komisioner KPK dalam Kesempatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara berkesinambungan dalam rangka memberikan pencerahan kepada penyelenggara negara agar selalu bekerja sesuai kaidah yang berlaku jangan menyimpang dari rel yang telah ditetapkan
” KPK berpikir, bagaimana cara untuk mengurangi dan menghilangkan korupsi dengan melakukan tindakan penindakan dan pencegahan dengan cara melakukan kerja sama dengan Pemerintahan Daerah baik Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan sampai Desa, disebabkan saat diberikan kewenangan dalam mengelola keuangan negara ditakutkan akan melaksanakan hal sama atau Korupsi,”pungkas nya kpk RI.
Selain itu, KPK telah menepatkan tim khusus di Babel ini sebagai langka untuk supervisi, pembenahan Sumber Daya Alam, dimana kita ketahui Babel adalah daerah
pertambambangan,Tim ini merupakan sumber informasi yang akan meneruskan informasi kepada KPK agar kita dapat melakukan tindakan yang cepat dan tepat apabila terjadi kegiatan yang dapat merugikan negara.( p4r )