PEMBERIAN GELAR ADAT HARUS ADA STANDARNYA, BUKAN UNTUK DIPERJUALBELIKAN 

PANGKALPINANG,Seputarbabel.com- Terkait pemberian gelar Datuk bagi masyarakat di Bangka Belitung ini sudah ada dari sejak zaman kerajaan Sriwijaya. Hal tersebut juga tertulis dalam prasasti kota Kapur baris dua dan empat. 

Pemberian Gelar datuk / dato ini diberikan kepada seseorang masyarakat biasa. Dengan adanya gelar Datuk ini maka di angkatlah derajatnya atau tinggikan statusnya dan kastanya. 

Hal ini diungkapkan oleh Akhmad Elvian seorang penulis dan Sejarawan Babel ketika ditemui dikantornya tadi siang, Sabtu(13/7) dulu ada seorang wanita dari kelantan bersama Yang Zamnah menikah dengan Sultan mahmud badaruddin, maka wanita tersebut diberikan gelar adat untuk menaik statusnya karena menjadi istri sultan, begitu juga orang tua dari wanita tersebut

“Waktu itu Yang Zamnah di berikan gelar Mas ayu dan orang tuanya diberikan gelar juga Datuk urang dalam. Ini salah satu contoh pemberian Gelar yang pernah terjadi di Bangka pada masa kerajaan,” jelasnya

Tidak hanya itu saja di Toboali juga ada panggilan Datuk yang diberikan kepada orang yang dituakan dan dihormati. Ini juga contoh bahwa pemberian gelar Datuk/Dato itu ada di Bangka Belitung ini

“Di belitung itu juga ada gelar Adat ” Ngabehi” atau kerio dan Batin di bangka. kalau sekarang ini disebut Kepala wilayah,” tegas Sekwan kota Pangkalpinang tersebut

Sekarang ini banyak pemberian gelar gelar adat tersebut biar kekinian. Seharusnya ini diatur dengan benar tidak boleh gelar adat itu menjadi transisional atau jual belikan. Ini harus diatur dengan benar dan ada aturan yang berlaku tidak boleh sembarangan

“Kita harus tetap melestarikan MARWAH KEBUDAYAAN kita, jadi kedepan ingin memberikan Gelar adat harus memiliki standar, siapa Lembaga dan yang mendapatkan  atau memberikan Gelar adat tersebut,” ungkapnya meniru perkataan pak Gubernur babel inginkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *