PEMALSUAN DATA SPPD DPRD KOTA PANGKALPINANG, “ITU SUDAH BIASA”

Pangkalpinang- Sidang perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan Joki di DPRD Kota Pangkalpinang dengan terdakwa Budik Wahyudi kembali digelar di PN Tipikor Pangkalpinang, Kamis (114/12/2017). Sidang yang menghadirkan 2 orang saksi dari Notulen, yakni Robbi Arbani dan Rikki Rakasiwih.

Dalam persidangan tersebut, kedua saksi itu memilih buka-bukaan. Dimulai dari notulen Robbi Arbani dengan mengatakan kalau mencairkan SPPD Fiktif para anggota DPRD dalam perjalanan dinas, itu hal yang biasa.
Dia akui sebagai Notulen memiliki andil dalam proses pencairan SPPD, walau sebetulnya bukan hak para anggota DPRD yang tak menunaikan kewajibanya.

“Hanya 1 dewan saja bu yang hadir di acara DPRD DKI Jakarta. Lainnya gak hadir,” kata Robbi.

Walau tak hadir itu, Robbi mengaku akhirnya membuat absensi kehadiran para dewan terhormat itu. Hingga akhirnya juga memproses pencairan.

“Saya yang buat (LPJ SPPD), absensinya dibuat hadir,” sebutnya.

Alasanya berani memanipulasi LPJ SPPD, karena baginya sudah menjadi kebiasaan di Sekwan selama ini.
“Ini hal yang biasa selama ini,” akunya enteng.
Mendengar pengakuan ini hakim Sri Endang langsung memerintah tim JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang untuk menyidik SPPD lebih dalam dan luas.

“Bu jaksa, sidik SPPD lagi,” perintah Sri Endang tegas.

Hal serupa juga dikatakan Notulen Rikki Rakasiwih. Dia mengaku anggota Komisi II yang beragenda ke Kantor Kemenpora sebanyak 10 anggota dewan tak hadir sama sekali. Namun dirinya, atas perintah Sekwan Latip Pribadi tetap memproses pencairan SPPD para Dewan itu.

“Saya dipanggil pak Latip, dan saya laporkan kalau pertemuan tak jadi, dan pak Latip tahu. Akhirnya saya memprosesnya (LPJ), saya minta verifikasi ke PPK, PPTK dan bikin kuitansi di Humas guna pembayaranya,” kata Rikki.

Dalam dakwaan di awal lalu juga terungkap, kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kota Pangkalpinang tanggal 6, 7, dan 8 Februari 2017 lalu, sudah bergulir di Pengadilan Tipikor kota Pangkalpinang. Majelis hakim diketuai Sri Endang, anggota Siti Hajar dan Iwan Gunawan.

Isi dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, kali ini terbilang tidak cermat. Walau dalam pasal Tipikor dakwaan yang dibacakan Samhori, yang juga kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menyertakan pasal 55 KUHP (peran bersama dalam sebuah kejahatan).

Namun isi dakwaan tidak menyinggung sedikitpun peran dari atasan terdakwa Budik Wahyudi, yakni Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang, Latip Pribadi, sampai terjadinya kasus korupsi. Padahal, terdakwa Budi Wahyudi hanyalah Bendahara Pengeluaran.
Di pertengahan dakwaan, nampak berbagai hal yang janggal dan menimbulkan tanda tanya. Seperti saat menyampaikan jumlah ril anggota DPRD yang melaksanakan tugas dengan baik, dan yang dinilai melanggar.

“Jumlah anggota DRPD kota Pangkalpinang yang melakukan kegiatan dalam rangka studi banding hanya 13 Anggota Dewan saja yang diproses, sedangkan yang terjadi sebanyak 24 Anggota Dprd yang melakukan perjalanan tersebut fiktif” akhirnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *