Pelaku Berikut dengan Barang Bukti 45.03 Gram Sabu, Berhasil Diamankan Tim Orion

Sungailiat,Seputarbabel.com  – Tim Orion Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Bangka berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap pelaku berinisial DP alias Rico (28) dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 45.03 gram pada Selasa (23/7/2024)

Penangkapan terhadap DP di sebuah kontrakan dijalan Ahmad Yani, Kampung Sunda, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, pada Senin (22/7/2024).

Kapolres Bangka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa daerah Jalan Ahmad Yani sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Berbekal informasi tersebut, Tim Orion Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan mengenai ciri-ciri serta kendaraan yang digunakan pelaku. Pelaku berhasil diamankan di tempat kejadian perkara (TKP),” ujar AKP Era Anggraini.

Lanjut Akp Era, Tim Orion Satres Narkoba Polres Bangka melakukan penggeledahan dan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelas AKP Era Anggraini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *