Pelaksanaan Recovery, Minimalisir Ilegal Mining

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Selama ini tidak sedikit lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, diproduksi secara manual oleh masyarakat. Menjadi aktivitas ilegal diatas IUP legal milik mereka, sehingga perlu adanya pengamanan aset. Dimana kegiatan tersebut mengakomodir masyarakat.

Kepala P2P PT Timah Ichwan Azwardi Lubis mengatakan hal tersebut kepada wartawan.

Ichwan Azwardi Lubis

Menurutnya kegiatan recovery sisa hasil pengolahan merupakan kewajiban pemegang IUP melaksanakan konservasi mineral. Dimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM nomor.26 tahun 2018. “Sisa hasil pengolahan itu harus dioptimalkan,” terangnya.

Aturan Konservasi Mineral

Menurut Ichwan dalam pelaksanaan konservasi mineral, dalam Permen ESDM tentang kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan. Mereka menerapkan 3 program, pengamanan obyek vital nasional, menampung sisa hasil pencucian dan optimalisasi sisa hasil pengolahan. “Semua sasarannya aktivitas ilegal mining, tadinya mau ditertibkan karena masyarakat maka kita kelola” sambungnya.

Seperti diketahui sebelum terbitnya Permen ESDM nomor 26 tahun 2018 tadi. PT Timah kehilangan timah kadar rendah, lewat aktivitas masyarakat sekitar lokasi operasi. Sehingga dibeberapa IUP PT Timah, disiapkan program mengakomodir mineral hasil masyarakat pendulangan. “Karena selama ini tidak ada izin jadi timahnya ke mana – mana, sejak ada kewajiban (konservasi mineral) kita rangkul mereka (masyarakat),” kata Ichwan.

PT Timah Rangkul Pendulang

Karena program penambangan dan peningkatan recovery merupakan syarat melaksanakan konservasi mineral. Maka sisa hasil pengolahan dari pendulang harus dikumpulkan. “Sisa hasil pengolahan itu harus kita ambil, untuk total mining. Masyarakat itu kita kompensasi karena membantu recovery. Kita wajib melakukan konservasi mineral,” ungkap Ichwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *