PANGKALPINANG,Seputarbabel.com-Kabid penegakan perundangan daerah Dedy A.hari ini kamis,(8/3) mengatakan bahwa kami akan menindak para pedagang di pasar kerabut.kami juga sudah melayangkan surat kedua kepala para pedagang dipasar kerabut.
“Kami sudah dua kali memberikan surat peringatan kepada para pedagang”katanya
Iya juga menjelaskan bahwa jika para pedagang tidak menggubris surat kedua tersebut maka kami berikan waktu tiga hari dari hari ini hingga tanggal 12/3 nantinya
“Jika tiga hari tidak di digubris maka akan dikirimkan surat ketiga”tegasnya
Sesuai peraturan daerah kota pangkalpinang Nomor 2 tahun 2005 tentang ketertiban umum.jadi pasar kerabut itu melanggar aturan yang berlaku ujarnya
“Kita sudah lakukan sudah sesuai aturan yang berlaku maka jika membadel akan ditindak” akhirnya.(yudi)