PANGKALPINANG,Seputarbabel.com- Ketua Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Partai Amanat Nasioanal(PAN) Kota Pangkalpinang, Andi mengatakan bahwa DPD PAN Kota Pangkalpinang telah memberikan rekomendasi kepada ” Ibu Kite” Ir Endang Kusumawaty untuk diusung sebagai Calon Walikota Pangkalpinang.
Dikatannya, Hal ini dilakukan sesuai dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinanan Pusat(DPP) PAN tertanggal 14 Septermber di Jakarta.
” Surat rekomendasi ini turun setelah kandidat dalam hal ini ibu Endang Kusumawaty mengikuti segala prosesi dan ketentuan yang dikeluarkan oleh PAN,” ungkap Andi kepada Wartawan saat menggelar konferensi pers, Kamis(21/09/2017) di Puri 56 Kota Pangkalpinang.
Selain itu Andi Mejelaskan rekomendasi ini diberikan untuk Endang setelah melakukan survei bahwa elektabilitas beliau tinggi serta visi misi dari istri Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanegara di pandang PAN bisa untuk mensejahterakan masyarakat pangkalpinang.
” Tidak ada barter politik dalam artian Endang bebas untuk memilih pendamping untuk mencalonkan diri sebagai calon walikota yang diusung oleh PAN, ” ujarnya.
Menurutnya, walaupun surat rekomendasi PAN telah diberikan kepada Endang, namun sesuai dengan ketentuan yang ada itu saja belum cukup, maka dari itu kandidat harus melakukan komunikasi politik yang baik dan lebih intens kepada partai lainnya untuk berkoalisi.
” Namun untuk mensoport Endang kami telah melakukan komunikasi politik kebeberapa partai. Selain itu kita juga sudah melakukan rapat rapat dan lain sebagainya untuk memenangkan Ir. Endang Kusumawaty pada Pilkada Pangkalpinang 2018 nanti. Kemudian dengan kapasitas yang kami miliki saat ini kami optimis 99,9 persen untuk memenangkannya karena saat ini kami sudah siap “Tempur”, “pungkasnya.
Sementara itu Sekertaris Dewan Pimpinan Wilayah(DPW) PAN Bangka Belitung, Heri menegaskan bahwa surat rekomendasi oleh PAN bukanlah terlalu cepat, namun sesuai dengan arahan DPP sebenarnya sudah terlambat.
” Seharusnya sesuai dengan arahan DPP bahwa seluruh DPW, DPD PAN seluruh indonesia sudah harus meneyerahkan nama nama kandidat calon kepala daerah yang diusung paling lama tanggal 13 september dan apabila lewat dari tanggal yang ditentukan maka keputusan akan diambil langsung oleh DPP, ” pungkasnya.