BANGKA,SEPUTARBABEL.COM – DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Tahun Anggaran 2025, Rabu (25/3/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bangka Jumadi, S.IP dan dihadiri Bupati Bangka H. Ferry Insani, SE, MM, Wakil Bupati Syahbudin, S.IP, M.Tr.IP, Wakil Ketua I DPRD Hendra Yunus, SE, unsur Forkopimda, Plt Sekretaris Daerah, para asisten, kepala dinas, camat, lurah, Dharma Wanita, insan pers, serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Bangka Jumadi menyampaikan, rapat paripurna tersebut merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD setiap tahun.
“Penyampaian LKPJ ini dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, yang mengatur bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Jumadi.
Ia menjelaskan, DPRD memiliki kewenangan untuk membahas LKPJ tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penganggaran terhadap kinerja pemerintah daerah.
Menurutnya, pembahasan LKPJ oleh DPRD akan menitikberatkan pada capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Pembahasan ini bertujuan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel, pembangunan tepat sasaran, serta pelayanan publik kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bangka H. Ferry Insani mengatakan LKPJ Tahun Anggaran 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRD.
“LKPJ ini memuat laporan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah selama satu tahun, termasuk capaian kinerja, permasalahan yang dihadapi, serta langkah-langkah penyelesaiannya,” jelas Ferry.
Ia menambahkan, laporan tersebut juga mencakup kebijakan strategis kepala daerah, tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya, serta pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan dari pemerintah pusat.
Ferry juga memaparkan sejumlah indikator kinerja Pemerintah Kabupaten Bangka yang menunjukkan peningkatan selama tahun 2025.
Di antaranya hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan skor 3,1096 meningkat dibanding tahun sebelumnya 2,9542.
Indeks pencapaian standar pelayanan minimal juga meningkat menjadi 96,25 dari sebelumnya 95,30.
Selain itu, indeks reformasi birokrasi meningkat dari 70,78 dengan kategori BB menjadi 80,74 kategori A-. Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) juga naik dari 2,80 menjadi 3,00.
“Indeks kepuasan masyarakat meningkat dari 84,54 menjadi 86,56, dan opini Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tetap Wajar Tanpa Pengecualian,” ungkapnya.
Ferry berharap melalui pembahasan LKPJ tersebut DPRD dapat memberikan rekomendasi, saran, dan masukan guna meningkatkan kinerja Pemerintah Kabupaten Bangka ke depan.
“Rekomendasi DPRD nantinya akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.













