PANGKALPINANG,Seputarbabel.com – Ormas Islam yang terdiri dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Front Pembela Islam (FPI), Badan Kordinasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesisz(BKPRMI) mendatangi DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Kamis (04/05/2017) terkait adanya Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kasat Intel Polresta Pangkalpinang, AKP Adi Putra.
Ketua HTI , Ustadz Firman Saladin kepada Didit diruang kerjanya mengatakan Surat Edaran tertanggal 24 April 2017 tersebut mewajibkan kepada Ormas Islam yang akan menggunakan fasilitas masjid memiliki izin tertulis kepada kepolisian terdekat. Jika ormas tidak memiliki izin maka akan dilakukan pembubaran kegiatan ormas tersebut.
Ustadz Firman Saladin meminta kepada pihak kepolisian agar bertindak adil, kebijakan tersebut juga harus berlaku juga untuk seluruh ormas agama lain bukan hanya untuk ormas Islam.
“Aturan tersebut juga harus berlaku untuk agama lain , jangan hanya berlaku untuk Ormas Islam” ujar Ustadz Firma Saladin.
Hal senada dikatakan oleh Ketua FPI Kabupaten Bangka Barat, Habib Soleh Assegaf, jika aturan itu hanya diberlakukan untuk ormas Islam akan menimbulkan kecemburuan sosial. Habib Soleh juga mempertanyakan apakan hal serupa juga harus diterapkan kepada ormas agama lain
Didit akan menindaklanjuti keluhan Ormas Islam tersebut dengan mengadakan kordinasi dengan pihak terkait untuk mengecek keabsahan surat tersebu. Didit khawatir surat tersebut dibuat oleh pihak yang bermaksud untuk memecah belah persatuan antar umat beragama di Babel.
“Saya akan kordinasi dengan bapak Kapolda untuk mengecek keabsahaan surat tersebut.” Ujarnya (lmyusuf/4wd)