Penulis : Redaksi.

Belitung, seputarbabel.com – Seorang yang diduga oknum calon anggota DPRD terpilih Kabupaten Belitung, Prayitno Catur Nugroho dilaporkan ke SPKT Polres Belitung oleh Agustini alias Tini, dengan tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan. Pada Sabtu (25/8/2019).
Pelaporan dilakukan oleh Agustini dengan bukti laporan No. POL : LP-B-70/VIII/2019/BABEL/RESBEL tanggal 23 Agustus 2019.
Menurut kronologi LP (Laporan Pengaduan) yang di terima awak media seputarbabel.com. Pada hari Sabtu (24/8/2019) sekitar pukul 17.22 Wib. Telah datang seorang perempuan ke SPKT Polres Belitung guna melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam hal pembelian sebidang tanah.
Adapun lokasi tanah tersebut terletak di Pantai Air Sengkelik, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung melalui terlapor (Prayitno Catur Nugroho-red) sebesar Rp. 400 Juta Rupiah.
Setelah pelapor bertemu dengan pemilik tanah ternyata tanah milik pelapor sudah dijual dengan orang lain, dikarenakan terlapor baru memberikan uang kepada pemilik tanah sebesar Rp. 150 Juta Rupiah.
Hingga berita ini di muat, atas kejadian tersebut korban (Agustini alias Tini-red) mengalami kerugian uang sebesar Rp. 400 juta rupiah, sehingga korban mengadukan pelaku ke pihak kepolisian Polres Belitung. agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.














