SEPUTARBABEL. COM, BELITUNG – Camat Selat Nasik, Albert Febrianto, sebelumnya enggan menandatangani Surat Keterangan (SK) tanah milik warga. Dokumen tersebut telah sembilan bulan mangkrak di kantor camat, namun belum juga ditandatangani.
Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Pada saat dilakukan musyawarah, Camat Selat Nasik mengetahui lahan tersebut akan dijadikan perkebunan sawit. Sehingga penyelesaian administrasi tersebut ditunda.
Informasi terbaru menyebutkan, pengajuan penandatanganan surat keterangan tanah tersebut telah ditandatangani seluas 100 H. Ada apa dengan Camat Selat Nasik, Albert? Sebelumnya enggan menandatangani dan bahkan terkesan menghindar.
Sebelumnya, ramai media memberitakan persoalan lahan tersebut, salah satunya dengan judul: “Camat Selat Nasik Tolak Tanda Tangani SKT 50 Lahan Kebun Warga Setempat”.
Kebun warga setempat akan dibuatkan legalitas seperti surat keterangan tanah, kemudian atas nama masing-masing akan dijual kembali dengan salah satu perusahaan di Kabupaten Belitung, sesuai dengan MOU yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa Selat Nasik, Anwar, dan PT Sahabat Selaras Sejahtera.
Teka-teki lahan di Kecamatan Selat Nasik memasuki babak baru, mulai dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung tahun 2013 tentang larangan penanaman kelapa sawit, kejelasan status 200 hektar lahan yang disebut dalam MoU — apakah merupakan tanah kas desa, milik masyarakat, atau masuk dalam kawasan tertentu yang memerlukan izin khusus dari pemerintah.
Pertanyaan besar adalah, apakah rencana kerja sama tersebut telah melalui Musyawarah Desa dan mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta peraturan desa tentang pengelolaan tanah desa? Upaya konfirmasi terus dilakukan, namun Kades Anwar dan Camat Baru Agus belum merespon.














