Mewujudkan Pilkada Bersih Untuk Menghasilkan Pemimpin Yang Bersih

Komite Reformasi Untuk Belitung Masa Depan Berani Melawan Politik Uang di Pilkada 2024 Kabupaten Belitung, dengan mengadakan sayembara

Belitung, Seputarbabel. Com – Dalam upaya menghasilkan Pilkada Bersih untuk Menghasilkan Pemimpin yang Bersih, dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 menjadi prioritas penting bagi berbagai pihak, termasuk komite reformasi untuk Belitung masa depan (KRUBMD).

Kegiatan ini bertujuan menciptakan demokrasi di Pilkada Belitung yang bersih, jujur dan adil (Jurdil) jauh dari adanya praktek politik uang.

Kolaborasi tokoh masyarakat ini, diharapkan dapat meminimalisasi praktik – prakik koruptif ini, untuk mendapatkan pemimpin yang bersih.

Koordinator Komite Reformasi, Suhadi Hasan mengambil langkah progresif dengan mengambil langkah dengan mengadakan sayembara.

“Tujuan kita mengadakan sayembara ini untuk mendapatkan pemimpin yang bersih dari politik uang,” ungkapnya dalam Konferensi Pers di Kong Djie OS Tanjungpandan, Senin (25/11).

Suhadi menyampaikan, barang siapa yang mempunyai bukti rekaman video aktifitas politik uang, serangan fajar, bagi bagi amplop ataupun aktifitas lain yang terverifikasi sebagai politik uang. “Kami akan
menghadiahkan imbalan uang sebesar Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah),” Ungkapnya.

Dengan memiliki bukti rekaman video tersebut, lanjutnya. Dapat dikirim melalui whatsapp dengan nomor : 0819-1717-1711 dan 0821-7526-7417 atau datang langsung ke sekretariat komite reformasi di Jalan, Pangeran Diponegoro 22 Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

“Warga yang menemukan politik uang agar menyertakan bukti berupa video politik uang dan mengirimkannya ke nomor WhatsApp atau alamat tersebut diatas,” ungkap Suhadi.

Kemudian, disisi lain. Suryadi Saman bagian dari Tim Komite Reformasi Belitung juga menyampaikan terkait perkembangan politik uang, diduga marak terjadi di Pilkada Belitung 2024.

Terkait dengan perkembangan politik di Pilbup Belitung saat ini, kita lihat sangat menyedihkan permainan kotor dilakukan oleh paslon-paslon tertentu.

“Di lapangan kami mendapatkam informasi ada paslon dengan tim-timnya di dalam masyarakat mengumpulkan KTP-KTP dengan dijanjikan sejumlah uang,” kata Suryadi Saman.

Menurutnya, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017, dan pasal 187 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Kepala Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota jelas melarang adanya politik uang.

“Di dalam aturan itu jelas sebagaimana yang disebutkan tadi. Namun, kami tegaskan apabila ada warga yang memberikan video pilitik uang tentu kami akan memberikan imbalan berupa Rp 2 Juta rupiah. Kami juga akan merahasiakan warga yang mengirimkan bukti video tersebut,” terangnya.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung dapat menjalankan perannya dengan baik.

Sehingga tujuan berdemokrasi untuk memilih calon pemimpin yang baik, berpihak kepada rakyat dan mampu mensejahterakan rakyat, dapat dicapai dengan hasil yang bersih, dan jurdil.

Kami sangat mengharapkan Bawaslu Belitung lebih meningkatkan tata cara pengawasan pemilunya, jangan sampai hanya menunggu laporan masyarakat, lalu setelah digelar tiba-tiba muncul kurang bukti perkaranya, lalu dihentikan!

“Kami meminta Bawaslu Belitung lebih meningkatkan peranannya sebagai pengawas Pemilu,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *