Menagih Utang Melalui Media Sosial Bisa Dipidan, Ini Penjelasan Wandi SH

Belitung Seputarbabel.com – Sebuah unggahan foto di Facebook baru baru ini meresahkan masyarakat soal menagih utang dengan cara yang tidak biasa.

Bisa terancam hukuman, foto tersebut diunggah oleh akun @Ama Glory pada 1 Oktober 2024, dan sudah dihapus oleh akun ini.

berlatar depan foto sepasang suami istri yang terposting di Facebook Forum Jual Beli Belitong, disertai dengan narasi.

“Haleluyah tolong bu Ags (inisial) Air Ranggong janji imannya nak bayar uang arisan tanggal 29 September 24 sekarang so tanggal 2 September 2024,” tulis pengunggah.

Pengunggah yang juga seorang guru telah mengkonfirmasi dan mengakui melalui pesan WhatsApp benar jika pengunggah tersebut adalah dirinya.

Tampak dalam pesan WhatsApp pengunggah sudah mengkonfirmasi penghapusan sejak siang hari.

“So terhapus bang, tadi siang sudah saya hapus, makanya saya heran kok bisa muncul lagi mungkin kerjaan istri maaf,” tulisnya.

“Haleluyah……. trimakasih banyak abang,” tambahnya.

meskipun demikan terjadi narasi unggahan tersebut itu tidak dilengkapi dengan dasar hukumnya, karena menurut pengacara kondang di Kabupaten Belitung, Wandi SH. Media bukan tempat penagihan hutang.

Ia juga menjelaskan, apabila ada seseorang yang merasa dirugikan trus menggunakan suatu media untuk penagihan utang maka yang bersangkutan bisa dikenakan perbuatan tidak menyenangkan atau pencemaran nama baik itu.

Kemudian, apabila nama dan foto digunakan dalam media penagihan hutang maka yang menghutangkan atau yang punya uang akan dikenakan sanksi pidana yaitu pelanggaran hukum, dasar hukumnya yakni Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) UUD ITE.

“Ataupun pelanggaran membuat malu orang secara umum atau publik sehingga merasa tercemar nama baiknya,” terang dia.

“karna itu person atau pribadi hubungannya perorangan one to one artinya dalam hal ini harus kita klasifikasikan dalam hal itu,” tambahnya.

selain penagih utang Wandi juga menyampaikan kepada yang berutang juga tetap ada celah hukumnya. “Apabila merasakan dirugikan di antara pihak boleh berupaya hukum baik pidana maupun perdata,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *