PANGKALPINANG,Seputarbabel.com- Banyaknya informasi mengenai pengurangan honorer membuat resah para honorer tersebut, yg menjadi pertanyaan apa itu honorer dan bagaimana perlakuannya. Hal ini mendapatkan tanggapan serius dari M.Jaka Zia Utama Sekretaris umum KAHMI kota Pangkalpinang tadi pagi. Kamis,(27/4) di kantornya
Dilihat dari regulasi tidak ada Undang-undang yg mengatur detail honorer. Kita lihat dari UU No. 8 Tahun 1974 ttg pokok-pokok kepegawaian, dimana honorer dikaitkan erat dengan PTT (Pekerja Tidak Tetap) itupun tidak mengatur detail proses dan pelaksanaannya. UU pokok kepegawaian yg telah direvisi hari ini menjadi UU No. 5 thn 2014 ttg ASN menghilangkan istilah PTT. Kalau kita lihat dari redaksi PEKERJA artinya yg tepat diterapkan kepada honorer adalah UU 13 thn 2003 ttg KETENAGAKERJAAN.
“Artinya, pemberian UPAH MINIMUM dan struktur upah, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Dan Perjanjian Kerja yg memberikan kepastian status harus diterima oleh para honorer. Faktanya hal itu tidak terjadi,” jelasnya
Hari ini org berbicara kuantitas dan kualitas honorer yg di korelasikan dengan APBD/APBN, dan banyak isue proses recruitment yg dianggap nepotisme menjadi seolah2 fokus utama.
“APBD/APBN yg ditujukan utk kesejahteraan rakyat, seharusnya jadi fokus utama menyejahterakan dan memberi kehidupan yg layak kepada honorerlah menjadi fokus utama,”tegasnya
Dengan kondisi hari ini yg dianggap kualitas honorer tidak baik, seharusnya fokus juga terhadap peningkatan kualitas bukan pada pemberhentian, kualitas honorer yg baik dapat berimbang pada penerimaan PAD yg baik.(4wd)