Belitung, Seputarbabel.com – Salah satu anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Belitung memenuhi panggilan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Resor Belitung. Rabu (9/10/2024).
Adapun prihal undangan tersebut mengenai wawancara klarifikasi perkara, kepada Media Online Head-linenews.com guna tindak lanjut dari penanganan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagai mana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang terjadi di Kabupaten Belitung, pada hari Senin tanggal 30 September 2024, yang dilaporkan oleh saudara Mintet.
Perlu diketahui pelapor yang bernama Mintet merupakan seorang Kepala Desa Dukong. Ia terpilih periode 2022 – 2028, di Kabupaten Belitung Tahun 2022.
Kemudian berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun seputarbabel.com, Mintet melakukan pelaporan terkait penayangan berita Online Head-linenews.com dengan judul : Viral, Video Penggerebekan Bukan Pasutri Oleh Masyarakat, pada tanggal 7 Oktober 2024.
Sehingga pada Rabu (9/10) sekitar pukul 09.50 WIB perwakilan Head-linenews.com Lendra Agus Setiawan memenuhi panggilan undangan tersebut dengan didampingi Kuasa Hukumnya Wandi SH, Ketua PWI Kabupaten Belitung. Bastiar Rianto beserta anggota PWI Kabupaten Belitung menuju Polres Belitung untuk menghadiri undangan tersebut.
Selaku kuasa hukumnya Wandi SH menyampaikan sudah melaksanakan pendampingan terhadap kliennya Lendra Agustian alias Kacak.
“Beliau ini adalah salah satu wartawan media online Head-linenews.com yang dituduhkan oleh saudara Mintet terkait perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik yang pada saat itu kliennya dalam fungsi menjalankan tugas jurnalistik,” terangnya.
Kemudian menurut Wandi, disitu setelah BAP selesai diminta keterangan oleh penyidik, dalam hal ini Ia merasa bahwa pihak kepolisian ada apa? dalah hal itu terhadap media.
“Mereka ini adalah mitra polisi, dalam hal ini seharusnya mereka sebelum memeriksa klien saya maka mereka secara resmi bersurat dulu ke dewan pers, apakah terkait persoalan ini mereka tidak mengetahui atau tidak paham atau tidak mengerti sama sekali dengan perjanjian kerjasama antara Kapolri dan Dewan Pers itu,” jelasnya.
Lanjutnya, mereka sudah sepaham dalam hal ini mitra media dan tidak serta merta dipidanakan terkecuali tanda kutip.
Sementara itu, ketua PWI Kabupaten Belitung, Bastiar Riyanto mengatakan kalau terkait pemberitaan yang menjadi acuan pemeriksaan seharusnya pihak yang merasakan nama baiknya di rugikan dapat menggunakan hak jawab dan Pers wajib melayani hak jawab.
“Ini sesuai dengan UU 40 Tahun 1999, tentang Pers ” kata bastiar.
Apalagi, lanjut Bastiar Riyanto, adanya kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 03/DP/MoU/III/2022, Nomor : NK/4/III/2022, tanggal 16 Maret 2022, Tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakkan Hukum terkait penyalahgunaan Profesi wartawan.