SEPUTARBABEL.COM, BELITUNG – Praktik parkir liar yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab kian menjamur di berbagai wilayah.
Tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah, mereka memanfaatkan ruang publik untuk menarik pungutan parkir secara sepihak, bahkan tak jarang disertai unsur pemaksaan kepada pengguna kendaraan.
Fenomena ini kerap dianggap sepele, padahal dari sisi hukum, parkir liar termasuk pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana.
Selain merugikan masyarakat, praktik tersebut juga berdampak langsung pada hilangnya potensi pendapatan daerah.
Sesuai aturan yang berlaku, pengelolaan parkir merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan.
Lokasi parkir resmi ditetapkan pemerintah, lengkap dengan petugas yang memiliki identitas, seragam, serta karcis retribusi sebagai bukti pembayaran.
Dana parkir resmi tersebut disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebaliknya, tukang parkir liar beroperasi tanpa dasar hukum. Tidak ada izin, tidak ada karcis, dan uang yang dipungut tidak masuk ke kas negara.
Kondisi ini tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga.
Di Kabupaten Belitung, praktik parkir liar banyak ditemukan di lokasi strategis, salah satunya di sepanjang Jalan Sriwijaya, Kota Tanjungpandan.
Area yang merupakan fasilitas umum, termasuk badan jalan dan trotoar, dimanfaatkan untuk menarik uang parkir secara ilegal tanpa bukti retribusi resmi.
Kepala Pengawasan Transportasi Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Budi Yuharto, menegaskan bahwa tidak boleh ada aktivitas parkir maupun pungutan di jalan provinsi dan jalan nasional tanpa izin resmi.
“Di jalan provinsi dan jalan nasional tidak dibenarkan ada parkir apalagi pungutan tanpa izin. Jika itu terjadi, maka masuk kategori pungutan liar,” ujarnya, dikutip dari Bangkaindependent.com.
Budi juga menjelaskan bahwa meskipun Jalan Sriwijaya berstatus jalan provinsi, pengawasannya tetap menjadi kewenangan Dinas Perhubungan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung karena berada di wilayah perkotaan Tanjungpandan.
Sementara itu, Wakapolres Belitung yang juga Ketua Satgas Saber Pungli, Kompol Bagus Krisna Ekaputra, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas.
Ia memastikan kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk menghentikan praktik parkir liar tersebut.
“Kami akan bertindak tegas dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menertibkan kegiatan parkir ilegal ini,” ujarnya.
Persoalan parkir liar di Jalan Sriwijaya sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial Facebook.
Sebuah video yang diunggah oleh akun yang diduga milik oknum tukang parkir berinisial L viral karena berisi pernyataan menantang instansi terkait dan mengklaim aktivitas parkir tersebut seolah sah.
Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Belitung, Saftomi, turut angkat bicara. Ia mengaku prihatin dengan maraknya parkir liar di pusat Kota Tanjungpandan dan menegaskan organisasinya menolak segala bentuk pungutan liar.
“Parkir itu boleh, tapi harus resmi. Kalau pungutan liar, jelas harus ditertibkan. Aparat sebenarnya bisa turun langsung, tapi selama ini itu belum terlihat maksimal,” kata Saftomi kepada BilitonNews.co, Senin, 5 Januari 2026.
Menurutnya, banyak titik parkir dikelola tanpa izin dan tanpa atribut resmi, sehingga menimbulkan kebingungan dan ketidaknyamanan masyarakat.
“Karcis itu penting. Tukang parkir harus punya karcis dan seragam resmi, supaya masyarakat tahu uang parkirnya ke mana,” tambahnya.
Saftomi berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera menindak praktik parkir liar sesuai aturan yang berlaku, serta mengimbau masyarakat agar lebih kritis sebelum membayar parkir.
Di sisi lain, Wakil Bupati Belitung, Syamsir, menyatakan pemerintah daerah akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas parkir di sejumlah lokasi.
“Kami akan crosscheck di lapangan. Kalau pelayanannya baik dan sesuai aturan tidak masalah, tapi kalau meresahkan tentu akan ditertibkan,” ujarnya.
Syamsir menambahkan, pemerintah daerah juga akan menggelar rapat khusus untuk membahas persoalan parkir, dengan tujuan menciptakan kenyamanan bagi masyarakat.
“Parkir harus sesuai ketentuan, ada karcis, seragam, dan aturan yang jelas. Yang utama adalah kenyamanan masyarakat,” katanya. (SeputarBabel.com/tedja pramana)














