Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Karena tempat usaha pemotongan ayam miliknya di kawasan Dekat Kolong Retensi Kacang Padang diduga kuat dibakar. H Zulpandi melapor ke Polresta Pangkalpinang 22 April 2023 lalu namun hingga saat ini belum ada kejelasan soal laporannya. Kini H Wawan, sapaan H Zulpandi memberikan kuasa kepada Bedi Setiawan Al Fahmi sebagai pengacara.
Diketahui kuasa hukum H Wawan, Bedi Setiawan telah mengirimkan surat yang ditujukan ke Kapolresta Pangkalpinang dengan tembusan Kapolda Babel. Itu dilakukan guna mempertanyakan kelanjutan dan perkembangan laporan kliennya setahun yang lalu tadi.
Ia berharap perkara ini dapat dilanjutkan dengan semestinya dan menemukan keadilan seperti yang diharapkan oleh kliennya. Diketahui tempat usaha diduga kuat dibakar dengan sengaja pada dini hari. “Yang melakukan aksi pembakaran tersebut masih keluarga saya sendiri,” buka H Wawa.
Penyebab orang yang diduga melakukan tadi membakar karena pernah bekerja dan diberhentikan. “Dia saya berhentikan karenakan ketahuan maling ayam saya, padahal kerjanya sudah 5 tahun. Dia pun sudah mengakui perbuatannya,” cerita H Wawan.
Ditambahkan Bedi Setiawan, laporan yang menyebabkan kliennya rugi Rp 700 juta ini dapat ditingkatkan ke penyidikan. Ia menilai oknum penyidik Polresta yang menangani perkara tidak menangani perkara dengan benar. Penyidik juga dinilai tidak responsif dan cenderung mengabaikan perkara ini.
Maka dari itu Bedi sebagai Penasehat Hukum kliennya mengirim surat ke Kapolresta Pangkalpinang. Ia pun akan menyambut kerjasama yang baik dengan penyidik Polresta. Bedi bahkan sangat mengapresiasi kinerja penyidik Polresta Pangkalpinang dalam menangani proses perkara ini.