Belitung, Seputarbabel.com – Wandi, kuasa hukum (SH) meminta pemberitaan atau pembaca yang telah membaca berita Seputarbabel.com dengan judul “Beredar Foto Oknum Kepala Desa Selat Nasik Negosiasi Penjualan Lahan 100 Hektar” berhenti mencemarkan nama baik kliennya.
Wandi, mengungkapkan keberatan atas diikut sertakan SH kliennya, dalam hal ini, pada Minggu (26/5/2024).
“Ya memang benar saya katakan beliau (SH – red) adalah broker dalam persoalan tanah, mengenai lahan 100 H dan 198 H, beliau ini bertemu langsung dengan yang punya lahan, ini lahan bukan satu orang pemiliknya yang kita sangkakan ini, yang kita dugakan ini,” kata Wandi di liter coffe KV Senang, Minggu (26/5/2024).
“Artinya klien saya ini mendapat kuasa untuk menjual lahan ini, yang 100 H mutlak dia dapat kuasa pada saat itu dan yang lainnya ini pemiliknya berada beda,” sambung dia.
Terlepas lahan itu statusnya seperti apa, nanti pemiliklah yang bertanggung jawab.
Kemudian Ia menjelaskan, dalam hal ini bahwa memang sudah ada pertemuan dengan calon pembeli.
Tetapi Wandi kembali menyampaikan, dalam hal ini down payment (DP) yang disangkakan orang dalam hal ini “asumsi” orang, dalam hal ini yang telah diterima. Bukan Kliennya yang menerimanya.
“Kliennya mendapat informasi itu melalui via telepon seluler, bos langsung yang pembeli ini yang menyatakan memang ada indikasi telah dibayarnya DP,” terang Wandi.
“Saya tegaskan, tapi DP itu bukan Kliennya yang menerima dan bukan pak Kades, menurut bos,” paparnya.
Artinyakan seperti itu, Lebih lanjut. Wandi juga keberatan didalam foto itu ada foto kliennya.
SH, menurut Wandi adalah klien saya, saya klarifikasi, jangan sampai masyarakat berasumsi bahwa Down payment (DP) yang dibayar oleh Bos (pembeli lahan) itu mereka berdua yang menerimanya.
“Saya mohon kemudian ataupun masyarakat umum, jelas dalam masalah ini saya menjelaskan yang sebenarnya,” ujar Wandi.
” Jangan mereka berasumsi klien saya terima uang dan mempergunakan uang itu, yang pasti itu penjualan itu telah di cancel (membatalkan) oleh kliennya melalui pengurus yang disini, Dedek.” Tegas Wandi.
Wandi menambahkan, jika Dedek ini yang disampaikan Bos yang sudah menerima tanda jadi, tapi tidak tau nominalnya.
Untuk menjaga nama baik kliennya, Wandi juga menyampaikan. Jangan sampai opini ini menimbulkan fitnah bagi masyarakat Belitung khususnya Desa Selat Nasik dan sekitarnya karena akan mempengaruhi kenyamanan kliennya dalam kehidupan sehari-hari dan usahanya.
Kemudian Wandi menegaskan, ketika dalam hal ini apabila kliennya disudutkan dengan fakta – fakta yang tidak benar maka Ia selaku penasehat hukum akan melakukan upaya hukum nantinya.
“Saya berharap bisa bertemu narasumber ini, pembelinya dan Kades kita duduk semeja, kita clear kan persoalan ini, mana yang benar dan mana yang tidak, terang benderang. Jadi masyarakat jangan dibuatkan asumsi yang keliru,” pintanya.
“Kita sama – sama menyelamatkan hak – hak orang lo disini,” pungkasnya.
Senada dengan penasehat hukum (SH). Anuar, Kepala Desa (Kades) Selat Nasik yang juga membantah tudingan miring, jika dirinya disebutkan menerima uang down payment (DP) dari upaya transaksi lahan di Desa Selat Nasik.
Kabar penjualan lahan seluas 100 H yang diduga telah di DP oleh pengusaha luar pulau Belitung tersebut, disampaikan Kades, tidak benar.
“Kalau masalah dana yang 100 jt, saya pastikan tidak pernah menerimanya,” tulis dia melalui pesan WhatsApp.
Pengakuan Kades Anwar, kalaupun ada, mungkin saat ini kami tidak dalam kesusahan.