PANGKALPINANG,Seputarbabel.com- Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar rapat paripurna ke tiga puluh masa persidangan ketiga tahun 2017 mengenai penandatangan nota kesepakatan terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD kota Pangkalpinang tahun 2017, Senin (28/8/2017).
M. Irwansyah mengatakan KUA dan PPAS perubahan APBD yang disepakati dan ditandatangi bersama kepala daerah dan pimpinan DPRD merupakan dinamika dan perkembangan yang tidak sesuai dengan kebijakan umum APBD, terutama terhadap pertumbuhan ekonomi, dan keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran 2016 yang harus digunakan pada tahun berjalan.
Lebih lanjut Irwansyah menilai KUA dan PPAS Perubahan APBD 2017 masih banyak memiliki keterbatasan sumber daya, terutama sumber pendapatan daerah. “Jadi ini masih jauh dari harapan kita semua untuk dapat mengatasi persoalan dan permasalahan dalam rangka peningkatan bangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik yang sudah menjadi urusan masing-masing SKPD dalam usulan program dan kegiatan maupun aspirasi masyarakat yang diusulkan melalui DPRD,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Irwansyah mengungkapkan meskipun Pendapatan Asli Daerah dan dana perimbangan diproyeksikan meningkat, namun pendapatan daerah diestimasi menurun Rp 188,042 milyar dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 1,032 Triliun berubah menjadi sebesar Rp 844,506 milyar atau 18,21%.
“Perubahan estimasi pendapatan daerah yang cukup signifikan tersebut pada perubahan APBD mengakibatkan terjadinya penurunan terhadap alokasi belanja daerah lebih kurang sebesar 9,56%. Untuk itu kami mengharapkan kepada DPRD kota Pangkalpinang melalui badan musyawarah untuk dapat mengagendakan pembahasan dan persetujuan Rpaerda Perubahan APBD dapat terlaksana secepatnya, ” pungkasnya.