Bangka, Seputarbabel.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka memaparkan beberapa tahapan menjelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka dalam Pilkada Serentak 2024. KPU Bangka menekankan pentingnya sosialisasi teknis pencoblosan surat suara dan persiapan penetapan pasangan calon (paslon) serta teknis kampanye.
Menurut Ketua KPU Bangka, Sinarto penetapan calon akan dilakukan pada 22 September 2024. Tiga hari kemudian, yakni pada 25 September 2024, akan dimulai masa kampanye selama 60 hari.
“Tidak ada debat dalam kampanye kali ini, hanya penyampaian visi dan misi saja,” jelas Ketua KPU Bangka. “Rencana awal ada debat yang disiarkan live, namun karena hanya ada calon tunggal, kami harus mengatur ulang dan menyesuaikan terkait pergeseran anggaran,” kata Sinarto
Dikatakan Sinarto, KPU Bangka juga telah melakukan sosialisasi terkait Pilkada. Namun, format sosialisasi kali ini diubah menyesuaikan dengan adanya calon tunggal. “Dulu sosialisasi lengkap dengan adanya lawan, tapi sekarang karena calon tunggal, framenya kita ubah,” tambahnya
Sinarto juga menyebutkan bahwa sosialisasi pencoblosan surat suara masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI, yakni Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye.
“Baru setelah penetapan calon, kita akan melihat juknis terkait calon tunggal. Saat ini, belum bisa dipastikan apakah ada perbedaan teknis kampanye antara calon tunggal dengan calon yang memiliki lawan,” ujar Sinarto
“Kami menunggu PKPU tentang kampanye. berkomitmen kami untuk terus melakukan sosialisasi dan persiapan teknis secara maksimal agar proses Pilkada Serentak 2024 berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sinarto mengakhiri