Pangkalpinang, Seputarbabel.com– Maraknya permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh pemohon/masyarakat kepada badan publik di SKPD Pemprov Babel dan Pemkab di Provinsi kepulauan Bangka Belitung, tampaknya membuat Komisi Informasi (KI) Bangka Belitung (Babel) perlu mensinergikan dan menyamakan persepsi atas hasil keputusan sidang sengketa informasi berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dan beberapa bulan ini KI Babel disibukkan melayani permohonan sengketa informaai dan mengharuskan melaksanakan sidang ajudikasi nonligitasi yang diajukan oleh publik/masyarakat, walaupun hampir sebagian besar putusan sidang perkara sengketa informasi dapat diselesaikan melalui mediasi,namun akan menimbulkan persoalan hukum jika hasil putusan sidang perkara sengketa informasi berakhir dilanjutan sidang ajudikasi non ligitasi dan hasilnya diabaikan oleh pihak temohon,sehingga memaksa pihak pemohon/publik membawa hasil putusan ajudikasi nonligitasi itu untuk dieksekusi atau melaporkan kepada lembaga lainnya untuk dilidik atas dugaan adanya tindak pidana lainnya atas ketidak patuhan terhadap UU keterbukaan Informasi Publik.
Untuk mengantilasi kemungkinan hasil putusan sidang ajudikasi nonligitasi dari KI Babel didasar oleh pemohon/publik untuk melapor adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan termohon/badan publik.
Kemarin,(Selasa,13/6/2017) Ki Babel menyambangi ke Kantor Kejaksaan tinggi (Kejati) Bangka Belitung, dan diterima langsung oleh wakil kepala kejaksaan tinggi (Wakajati) Arie, mereka didampingi kasipenkum kejati Babel Roy Arland.
Rombongan komisioner KI Babel yang menyambangi Kejati Babel terdiri dari Ketua KI Babel Rikky Fermana,Wakil ketua Subardi, Koordinator bidang hubungan kelembagaan Junadi Abdilah, staf kesekretariatan KI Babel Hery Setiono.
Kepada pers, Rikky Fermana membenarkan bahwa KI Babel telah menyambangi kantor Kejati Babel dalam rangka berkoordinasi dan melaksanakan agenda kerja Ki Babel bidang hubungan kelembagaan yang sudah lama direncanakan,namun baru saat itu pihak kejati Babel dapat menerima kunjungan KI Babel.
“Audiensi kami ke Kejati Babel dalam rangka berkoordinasi dan sharing untuk menyamakan pemahaman implementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan kemungkinan hasil putusan sidang yang dikeluarkan KI Babel dibawah/dilaporkan oleh pemohon yang tidak puas atau diabaikannya pihak termohon/badan publik yang tidak patuh terhadap undang-undang KIP, sehingga diduga adanya tindakan pelanggaran undang-undang tipikor ” Kata Rikky kepada pers Babel saat usai sidang sengketa informasi di kesekretariatan Ki Babel lantai 3 Gedung B kantor Gubernur Babel Airitam Pangkalpinang, Rabu(14/6/2017).
Lebih lanjut Ketua Ki Babel, menyampaikan selain beraudiensi dan berkoordinasi, KI Babel dalam waktu dekat pihaknya akan membuat nota kesepahaman/MOU dengan kejati Babel terkait implementasi pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik untuk sama-sama mendorong dalam menuju tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, sehingga tindakan perilaku koruptif dapat diminimalisir dan terbiasa dengan sikap yang transparan dan siap menjadi pejabat publik yang baik dalam melaksanakan tugasnya.
” Undang-undang KIP ini bukan untuk membuat kita takut dan risih untuk terbuka atas memberi informasi kepada publik, tapi bagian upaya pemerintah membangun tata kelola pemerintah yang baik dan bersih, InsyaAllah kedepan kita sudah terbiasa bekerja dengan transparan dan terbuka dalam melayani publik ” Tukas Rikky.