Ketua MPW Pemuda Pancasila Babel Mau Dijebak Narkoba

Seputarbabel.com – Fitriadi, SH, MH, Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum atau BPPH PEMUDA PANCASILA MPW Pemuda Pancasila Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

<span;>Terkait adanya pemberitaan, terkait Ormas Pemuda Pancasila (PP) memukuli oknum wartawan. Salah satu media menuliskan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Kejadian pemukulan adalah spontanitas anggota Pemuda Pancasila yang berada di Posko MPW PP Babel saat itu. Karena pria yang mengaku pers, Ahmad Ridwan (Akuang), menawarkan narkoba jenis sabu kepada Ketua MPW PP Babel, Yamoa’a Harefa.

<span;>Awal mulai pertemuan Yamoa dengan Ridwan, diawali dengan Ridwan yang menelpon Ketua MPW PP Babel saat sedang berada di Toboali,  Bangka Selatan. “Sehingga saat pulang dari Toboali, sudah malam lah, pria yang ngaku wartawan tadi menemui Ketua di Posko. Namun dia tidak bisa menyebut nama media dan apa yang mau ditanya ke Ketua,” cerita Fitriadi mendapat info dari penjaga Posko.

<span;>Pertemuan pertama kalinya Akuang saat itu ditemani rekannya Rudi mengaku dari media yang menuliskan berita terkait Ormas Pemuda Pancasila (PP) memukuli oknum wartawan tadi. “Baru pertama bertemu ketika berbincang yang tidak jelas fokusnya ke mana. Ridwan kali pertama menawarkan dan mengajak Ketua kami membeli sabu,” sambung Fitriadi.

<span;>Saat itu hanya ada seorang anggota PP yang juga sudah emosi, berhasil diredam Yamoa. “Kejadian itu dipicu ajakan Ridwan kepada Ketua kami yang merupakan simbol organisasi untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Hanya saja pertemuan pertama, Ketua meredam emosi anggota PP yang emosi dengan perlakuan Ridwan ke Ketua MPW kami,” jelas Fitriadi.

<span;>Karena pengurus inti MPW PP Babel sedang melakukan konsolidasi SK Kepengurusan PAC di seluruh MPC di Babel. Usai Ridwan dan Rudi pulang, posko yang tadinya sepi, didatangi pengurus guna menyelesaikan perintah MPN menjelang Kongres.

<span;>Tiba – tiba handphone Ketua terus berdering, berkali – kali yang belakang diketahui Ridwan yang menelpon. Karena  terus ditelpon, Yamoa pun mengangkat telpon dan berinisiatif merekam percakapan. “Ada 5 rekaman yang dua diantaranya mengajak Ketua membeli narkoba jenis sabu. Itulah sebab anggota kita di lokasi spontan emosi memukuli Ridwan,” aku Fitriadi.

<span;>Karena dalam perbincangan di telpon itu Ridwan berkali – kali mengajak Yamoa membeli dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Ketika Ridwan datang kedua kalinya, bersama 4 rekannya anggota langsung spontan menginterogasi mereka yang datang.

<span;>”Karena datang pertama sudah ngajak Ketua kami nyabu, lalu di telpon kembali meminta Ketua kami membeli sabu. Dari mulai Rp 300 ribu hingga 500 ribu, karena tidak di iyakan Ketua. Mungkin dia datang untuk memastikan ajakannya tadi ke Ketua kami,” papar Fitriadi.

<span;>Itulah yang membuat emosi anggota Koti PP di lokasi malam itu. Ditambah lagi, ketika seorang pengurus langsung menanyakan soal maksut Ridwan mengajak Ketua MPW nyabu, dibantah Ridwan. “Pengurus yang sedang di posko langsung spontan emosi, bahkan makin emosi ketika Ridwan justru membantah ajakannya ke Ketua kami untuk makai sabu,” ketus Fitriadi.

<span;>Karena tidak mau Ridwan menjadi bulan – bulanan anggota Koti PP dan pengurus.  Maka Yamoa mengizinkan penjaga Pos MPW PP Babel melapor ke Polsek. “Jadi ada banyak sekali momen kalau Ridwan mengajak ketua kami membeli sabu dan memakai sabu. Ada kesan Ridwan mau menjebak Ketua kami dengan narkoba, dan tujuan patut diduga kuat membuat nama baik PP tercemar,” ungkap Fitriadi.

<span;>Kami juga akan mempelajari dan berkonsultasi dengan penyidik restik. Apakah bisa Ridwan dipidana, sehingga disidik sebagai tersangka kasus narkoba.  Karena pasal 114 ayat (1) undang – undang narkotika menyatakan Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
<span;>Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *