Bangka,Seputarbabel.com – Ketua DPD KNPI Kabupaten Bangka, Adi Putra, menyatakan dukungannya terhadap posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tetap berada di bawah kendali Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan amanat konstitusi dan penting untuk menjaga stabilitas keamanan nasional.
Adi menilai, keberadaan Polri di bawah Presiden memberikan kejelasan sistem komando dan tanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki legitimasi konstitusional untuk mengendalikan seluruh instrumen negara, termasuk Polri,” kata Adi, Sabtu (31/1/2026).
Ia menegaskan, meskipun berada di bawah Presiden, Polri harus tetap profesional, netral, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Dengan berada di bawah komando Presiden, ada kejelasan tanggung jawab dan pengawasan. Namun Polri harus tetap independen dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” ujarnya.
Adi juga berharap Polri terus meningkatkan kepercayaan publik melalui pendekatan yang humanis, persuasif, dan transparan. Menurutnya, sinergi antara Polri, pemerintah, dan masyarakat perlu terus diperkuat demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kami berharap Polri menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara independen, transparan, dan akuntabel, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” imbuhnya.
Sementara itu, DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang menegaskan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden. Kesepakatan tersebut telah ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan bersifat mengikat.
Delapan poin tersebut antara lain menegaskan kedudukan Polri yang tidak berbentuk kementerian, penguatan peran Kompolnas, pengawasan DPR dan internal Polri, transparansi anggaran, reformasi kultural berbasis HAM, digitalisasi tugas kepolisian, hingga pembahasan RUU Polri sesuai ketentuan perundang-undangan.
Keputusan ini merupakan hasil Rapat Paripurna ke-12 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar pada 27 Januari 2026, dan menjadi arah kebijakan kelembagaan Polri ke depan.














