PANGKALPINANG,Seputarbabel.com- Terkait wacana Kepala Dinas Perindustrian,Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Drs. Akhmad Subekti. Yang ingin pengelolaan Pasar Tradisional yang dikelola oleh Perusahaan daerah (PD). Kenapa tidak dijadikan “Organisasi perangkat daerah (OPD) Pasar” saja.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil ketua I Dprd kota Pangkalpinang, tentu legal standingnya mengacu pada perda pengelolaan pasar kota Pangkalpinang. Yang dihubungi melalui telepon seluler tadi malam. Rabu, (9/7)
“Berbagai strategi dapat kita desain dalam rangka tata kelola pasar berbasis manajemen modern,”ungkapnya
Revitalisasi pasar yang selama ini dilakukan terkesan hanya sampai tahap pembangunan yang tidak diimbangi dengan inovasi unit teknis terkait. Memang sangat sulit merubah habit pedagang namun bukan tidak mungkin. Kondisi ruang pasar yang dianggap kotor dan semeraut tidak lantas membuat kita harus merubah pola kelola pasar.
“Saat ini pasar yang dikelola UPT seakan frustasi mengelola pasar. Keterbatasan kewenangan dan anggaran dianggap biang kerok kemandulan inovasi,” Sebut D. M. Amir Gandhi kepada Seputarbabel.com
Ia juga membeberkan secara gamblang sebelum jauh menggandeng solusi perusahaan umum daerah, kita perlu mengkalkulasi plus minusnya. DPRD sangat berhati-hati dalam melahirkan BUMD semisal PD. Apalagi pasar masih terkait dengan Pendapatan anggaran daerah langsung pemerintah kota Pangkalpinang. Akan berbeda cerita PAD dari “Retribusi” terkait pasar ini jika diserahkan pada PD.
“Bila UPT tak sanggup kenapa tidak kita naikkan saja statusnya sekalian menjadi Organisasi pemerintah daerah ((OPD )”Dinas Pasar” ,” tegasnya